Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 7
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»ANALISIS: Proteksi Oknum, Mengapa Mafia Solar Seolah Kebal Hukum di Sulsel? (Bag.96)
HUKRIM

ANALISIS: Proteksi Oknum, Mengapa Mafia Solar Seolah Kebal Hukum di Sulsel? (Bag.96)

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 19, 2026Updated:Januari 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Oleh: Zulkifli Malik

INDOTIMNEWS – Ada indikasi ketidakefektifan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani mafia solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) tak sebatas penilaian  kegagalan operasional, melainkan manifestasi dari asimetri kekuasaan struktural yang melindungi rantai pasok ilegal.

Jika kembali membuka lembaran data pemberitaan media lokal Sulsel pada 2025-2026, seperti laporan Tribun Timur (15 Desember 2025) tentang penggerebekan di Gowa yang hanya menyita 5.000 liter solar dari gudang PT Harmoni Solusi Energi, serta Fajar Online (3 Januari 2026) yang mengungkap penangkapan pelangsir di Barru tanpa menyentuh pemilik transportir, mengilustrasikan pola penindakan fragmentaris.

Fenomena ini seakan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di mana negara wajib menjamin keadilan distributif subsidi energi.

Analisis yuridis menunjukkan bahwa sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku utama—seperti pemilik PT Ronal Jaya Energi dan PT Harmoni Solusi Energi—berakar pada proteksi implisit dari oknum APH dan celah regulasi.

Pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengkualifikasikan pengalihan solar subsidi sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Namun, pemberitaan Indotim News (10 Januari 2026) mencatat bahwa meski Polres Bone mengamankan SPBU 74.927.26 pada Poros Bone-Makassar dengan bukti 12 ton solar ilegal, tidak ada dakwaan terhadap direksi transportir yang memasok tambang Morowali.

Hal ini mencerminkan impunitas korporasi, di mana bukti konvensional seperti faktur palsu dan setoran “koordinasi” gagal ditelusuri hingga ke rantai komando atas.

Jejak digital dengan data agregat media Sulsel memperkuat hipotesis ini dengan mencontoh dari 18 kasus penggerebekan sepanjang 2025 (Tribun Timur, 28 Desember 2025), hanya 3 yang menjerat pelaku korporasi, sementara 15 lainnya terhenti pada pelangsir tingkat bawah.

Demikian, kritik LSM Progress Musi Raya terhadap Polda Sulsel (Fajar Online, 5 Januari 2026) menyoroti dugaan kolusi, di mana oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) menerima “uang pelicin” untuk mengabaikan modifikasi tangki pada Fortuner dan Pajero.

Nah, konsekuensi hukumnya adalah erosi legitimasi APH sebagai pengendali hukum, sebagaimana diuraikan dalam teori keadilan restoratif John Rawls, di mana ketimpangan akses keadilan memperlemah kontrak sosial.

Lalu, dari implikasi ekonomi lebih lanjut terlihat dari distorsi fiskal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar pada triwulan IV 2025 (berdasarkan audit BPK yang dikutip Tribun Timur, 20 Desember 2025), akibat pengurasan kuota subsidi yang seharusnya untuk 15.000 petani dan nelayan Sulsel.

Ketergantungan APH pada razia manual tanpa integrasi MyPertamina berbasis AI yang mampu deteksi anomali barcode hingga 95% akurasi (data Pertamina, 2025) telah memperburuk inefisiensi.

Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mewajibkan perampasan aset ilegal.

Toh, reformasi struktural mendesak diperlukan untuk mengubah APH dari reaktif menjadi preventif. Pertama, integrasi pengawasan berlapis melalui kolaborasi KPK-Polda Sulsel dengan audit independen BPK terhadap 200 SPBU nakal di Sulsel.

Kedua, penerapan sanksi korporasi progresif berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembubaran badan hukum pelaku. Ketiga, pelatihan forensik digital bagi APH untuk tracking rantai pasok via blockchain MyPertamina.

Tanpa intervensi ini, mafia solar akan terus mengeksploitasi celah hukum, mengancam stabilitas energi nasional dan keadilan sosial di Sulsel.

Penguatan komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang pada Januari 2026 menegaskan “zero tolerance” terhadap kejahatan ekonomi (Indotim News, 12 Januari 2026), harus diwujudkan dengan operasi khusus “Solar Bersih Sulsel”. Hanya dengan pendekatan holistik ini, APH dapat merebut kembali mandat konstitusionalnya sebagai benteng hukum.

Jug pada komitmen Kapolda Sulsel saya ini Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada kegiatan rilis kegiatan sepanjang Tahun 2025, di Mapolda.Sulsel, kembali mengeluarkan statemen yang kesekian kalinya tidak akan memberi ketenangan bagi para pelaku kejahatan, termasuk.kejahatan Solar subsidi yang selam ini sangat meresahkan masyarakat (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026

Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori

Juli 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

FKJI Desak Aparat Hukum Segera Selidiki Muhammad Basri Terkait Polemik yang Mengguncang Gowa

Juli 6, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026

Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori

Juli 5, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026
Berita Terbaru
  • Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori
  • FKJI Desak Aparat Hukum Segera Selidiki Muhammad Basri Terkait Polemik yang Mengguncang Gowa
  • Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori
  • Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori
  • Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi Jalur Laut di Siwa Dipergunjingkan, APH Diharap Ungkap Dalangnya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.