Fenomena Suara Reformasi Polri menimbulkan skeptisisme, seolah reformasi hanya sekadar slogan tanpa menyentuh akar persoalan di tubuh kepolisian.
Oleh: Zulkifli Malik
Isu reformasi Polri selalu menimbulkan keributan, baik di ranah politik maupun di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai Polri sudah melakukan transformasi dengan konsep Presisi, namun kritik tetap bermunculan terkait masalah transparansi, akuntabilitas, dan praktik penegakan hukum yang dianggap belum konsisten.
Perbedaan persepsi inilah yang memicu tarik-menarik kepentingan, sehingga reformasi Polri menjadi bahan perdebatan panas di parlemen, media, hingga masyarakat sipil.
Sementara dari berbagai peristiwa besar yang menoreh republik ini, diakui masyarakat mendambakan polisi yang profesional, transparan, dan adil sebagaimana konsep visi Polri Presisi.
Dari sini muncul pertanyaan: apakah reformasi kepolisian benar-benar lahir dari aspirasi rakyat, atau hanya sekadar produk tekanan politik?
Secara historis, reformasi pasca-1998 dipandang sebagai kemenangan rakyat. Pemisahan Polri dari TNI dianggap langkah maju agar Polri lebih humanis, profesional, dan tidak menjadi alat politik.
Tetapi setelah lebih dari dua dekade, problem klasik tetap berulang, seakan aspirasi rakyat yang belum mendapat jawaban tuntas, jadi senjata untuk menekan profesionalisme aparatur kepolisian.
Setiap kali isu reformasi menguat, kepentingan politik selalu hadir. Elite kerap memanfaatkan kelemahan Polri sebagai komoditas tawar-menawar atau sarana pencitraan.
Dengan begitu, isu reformasi sering kali tidak murni lahir dari suara rakyat, melainkan bercampur dengan agenda politik praktis yang terbelenggu dalam ruang “reformasi kosmik” (reformasi yang digembar-gemborkan besar-besaran, tapi lebih banyak hiasan daripada isi)
Padahal rakyat hanya menghendaki hal sederhana, kepastian hukum, rasa aman, dan pelayanan yang adil. Namun, reformasi justru dipolitisasi lewat perebutan rekrutmen, promosi jabatan, hingga distribusi sumber daya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa reformasi ini diarahkan bukan untuk memperbaiki pelayanan, melainkan untuk membuka ruang kepentingan elite.
Kasus-kasus besar seperti narkoba, bisnis ilegal, atau penyalahgunaan anggaran memperburuk citra Polri. Publik keras menuntut polisi bersih, tetapi tekanan politik justru mengendalikan proses pembersihan agar tidak merugikan jaringan kepentingan tertentu. Hasilnya, reformasi kerap berhenti di permukaan.
Paradoks muncul ketika rakyat menyerukan transparansi, sementara elite justru melahirkan reformasi simbolis. Tim khusus, jargon baru, atau komisi ad hoc kerap hanya berakhir sebagai pencitraan. Rakyat menuntut substansi, sementara politik hanya memberi kosmetik.
Kehendak rakyat konsisten, Polri harus independen, adil, dan humanis. Namun tekanan politik bersifat oportunistik muncul saat krisis kepercayaan, lalu menguap begitu krisis mereda.
Karena itu, reformasi tidak pernah menyentuh akar persoalan, dan rakyat makin skeptis terhadap janji perubahan.
Faktanya, kekuatan terbesar mendorong reformasi sejatinya ada di rakyat melalui demonstrasi, media, dan masyarakat sipil. Tetapi dalam praktik demokrasi yang dikuasai elite, suara rakyat kerap dibelokkan menjadi agenda politik. Reformasi lalu diproyeksikan sebagai proyek kekuasaan, bukan gerakan publik yang murni.
Penulis mengambil sampel dari survei yang pernah dipakai di Sulawesi Selatan, menunjukkan citra positif Polri cukup tinggi, mencapai 73,1% (Litbang Kompas) hingga 87% saat pengamanan mudik. Aspirasi masyarakat jelas, pelayanan publik yang lebih baik, pimpinan berintegritas, tindakan tegas terhadap oknum, netralitas, serta rasa aman.
Namun tuntutan ini lebih bersifat moral dan umum, bukan agenda politik yang detail apalagi mengarah pada agenda reformasi polri.
Tuntutan rakyat memang pernah menguat, misalnya saat kasus Sambo atau Teddy Minahasa pada 2022, tetapi sifatnya reaktif dan tidak berkelanjutan. Tidak ada gerakan nasional yang konsisten dengan agenda tunggal “Reformasi Polri.” Justru rekomendasi teknis lebih banyak datang dari lembaga eksternal seperti Komnas HAM, ICW, atau Setara Institute.
Dengan demikian, reformasi Polri kerap hanya menjadi gimmick politik, seperti yang disuarakan Jaringan Masyarakat sipil di Sumatera Utara, belum lama ini.
Mereka menilai, perbaikan dan kemajuan Polri secara kelembagaan adalah mandat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 tentang fungsi Pertahanan dan Keamanan yang diemban presiden sebagai eksekutif yang secara rutin dan berbasis kebijakan. Terlebih, UU Polri No. 2 tahun 2002 telah berusia 23 (dua puluh tiga) tahun
Nah, aspirasi rakyat berupa keinginan sederhana untuk polisi bersih, adil, dan profesional dipoles menjadi slogan elite. Tanpa pelibatan rakyat secara nyata, reformasi hanya akan berulang sebagai proyek simbolis sebuah hiasan kosmik yang jauh dari substansi perubahan sejati. (*)

