MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan 13,85 juta batang rokok ilegal dan 1.775 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebagai hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan pada Senin, (15/12), sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selain rokok dan MMEA, turut dimusnahkan 215 pcs kosmetik ilegal serta 9 pcs Single Injector Cummins.
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp26 miliar, dengan rincian rokok ilegal senilai sekitar Rp24,35 miliar, MMEA ilegal senilai Rp2,04 miliar, serta kosmetik dan barang lainnya senilai Rp18,3 juta.
Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan sejumlah satuan kerja Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan, yakni Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Kendari, dan Bea Cukai Malili. Penindakan dilakukan melalui operasi pengawasan, serta sebagian merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulbagsel Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata menyatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah peredaran barang ilegal di bidang kepabeanan dan cukai,”ucapnya.

