MAKASSAR– Beredar kabar operasi penggerebekan kembali dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terhadap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Makassar pada 26 April 2026 menandai eskalasi penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak rantai distribusi energi nasional.
Dilakukan menjelang waktu magrib di kawasan pergudangan pinggir tol, aksi ini mengamankan sekitar 13 ton atau 13.000 liter bio solar, seolah jadi catatan pola penimbunan sistematis yang telah meresahkan pemerintah pusat dan daerah.
Secara struktural, pengungkapan ini menggarisbawahi ketepatan waktu intervensi aparat, membongkar gudang penyimpanan ilegal.
Lokasi strategis di pinggiran tol Makassar bukan kebetulan, hal itu mencerminkan adaptasi pelaku terhadap pengawasan ketat di pusat kota, memanfaatkan aksesibilitas logistik untuk distribusi lanjutan.
Keberhasilan Direskrimsus Polda Sulsel, menunjukkan peningkatan kapasitas forensik dan koordinasi dengan instansi terkait, meskipun tantangan geografis Sulawesi Selatan tetap menjadi faktor pembatas.
Dari perspektif regulasi, praktik ini tentunya q melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur distribusi subsidi secara ketat untuk sektor pertanian, transportasi nelayan, dan usaha kecil mikro.
Bio solar subsidi, dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, dirancang untuk meringankan beban masyarakat miskin, bukan untuk industri yang seharusnya mengakses BBM nonsubsidi.
Penyelewengan ini jelas sebagai bentuk ekstraksi rent-seeking yang membebani anggaran negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Kabar ini mengungkap motif ekonomi pelaku dengan margin keuntungan mencapai 200-300% melalui penjualan ulang ke sektor industri seperti konstruksi dan manufaktur.
Narasumber terpercaya mengindikasikan gudang tersebut telah beroperasi lama, menunjukkan jaringan sindikat yang melibatkan distributor resmi dan oknum lokal.
Sementara itu, Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri Nasir berupaya dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, belum memberi jawaban.
nah, Fenomena ini paralel dengan kasus serupa di Jawa Timur dan Sumatera Utara, di mana korupsi rantai pasok BBM mencapai 20% dari alokasi subsidi nasional, menurut data Kementerian ESDM 2025.
Hal ini memperburuk ketimpangan regional, di mana inflasi bahan bakar lokal naik 15% tahun lalu, memicu keresahan petani padi di Maros dan nelayan di Barru serta daerah lainnya.
Polda Sulsel dinaggap perlu memperkuat intelijen berbasis data untuk memetakan jaringan transregional.
Dalam konteks tata kelola energi nasional, kasus ini menjadi pengingat urgensi transisi ke BBM nonsubsidi bertahap, sebagaimana target RPJMN 2025-2029.
Diketahui, penimbunan bio solar tidak hanya erosi subsidi, tapi juga menghambat target emisi rendah karbon Indonesia di COP30.
Tanpa sanksi tegas minimal 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar per Pasal 53 UU Migas praktik ini akan rekuren, mengancam ketahanan energi Sulawesi Selatan.
Digambarkan, penggerebekan gudang BBM solar di Makassar menjadi katalisator diskursus kebijakan yang lebih holistik.
Integrasi penegakan hukum dengan reformasi subsidi berbasis digital, plus pengawasan masyarakat, diperlukan untuk membongkar akar struktural penyelewengan. (*)

