Bulukumba – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, momentum kemerdekaan juga menjadi saat yang bersejarah bagi 343 narapidana di Lapas Bulukumba. Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, dengan penuh semangat dan harapan, secara simbolis memberikan remisi umum kepada para narapidana yang telah menunjukkan sikap positif dan komitmen dalam mengubah arah hidup mereka.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Wakil Bupati Bulukumba, Unsur Forkopimda Bulukumba, Pimpinan OPD Kab. Bulukumba, Mitra Perbankan Lapas Bulukumba, Jajaran Pegawai Lapas Bulukumba, Dharma Wanita Persatuan Lapas Bulukumba dan Narapidana berlangsung dengan lancar yang dilaksanakan di Lapangan Tennis Lapas Bulukumba

Pada kesempatan ini Kalapas Bulukumba, Mut Zaini melaporkan bahwa pada tahun ini sebanyak 343 Orang Narapidana di Lapas Bulukumba memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT RI Ke-78 dengan rincian Remisi Umum (RU1) sebanyak 338 dan Remisi Umum (RU2) sebanyak 5 Orang
Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menekankan pentingnya memberikan peluang kedua bagi narapidana yang berusaha melakukan perubahan positif dalam diri mereka. “Hari ini, dalam momen bersejarah peringatan HUT RI ke-78, pemerintah memberikan apresiasi pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” kata Andi Utta dalam sambutannya

Pemberian remisi umum ini merupakan hasil dari evaluasi yang teliti terhadap catatan perilaku dan partisipasi narapidana dalam program-program rehabilitasi dan pembinaan di Lapas Bulukumba. Kriteria yang ketat diterapkan untuk memastikan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah berkomitmen dan menunjukkan potensi untuk reintegrasi sosial yang sukses.
Pemberian remisi umum ini tidak hanya mencerminkan semangat kemerdekaan, tetapi juga melambangkan komitmen untuk memfasilitasi transformasi positif dalam sistem pemasyarakatan. Lapas Bulukumba berharap bahwa langkah ini akan memberikan dampak yang positif, tidak hanya bagi narapidana yang menerima remisi umum, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menerima mereka kembali sebagai individu yang lebih baik.

Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi yang lebih luas, remisi umum ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya mendukung narapidana dalam perjuangan mereka menuju perubahan yang positif. Diharapkan bahwa kisah narapidana yang menerima remisi umum ini dapat memotivasi dan menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dalam upaya rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pada kesempatan ini juga, dilaksanakan MoU antara Lapas Bulukumba dan Pemerintah Daerah Kab. Bulukumba terkait Penyelenggaraan Peningkatan Pembinaan dan Pelayanan Narapidana dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Lapas Bulukumba dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. (*)

