INDOTIMNEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Konfirmasi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (9/1/25).
Membahas kronologi faktual, landasan normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji), serta implikasi tata kelola, semata-mata berdasarkan data publik yang tersedia.
Dilakukannya penyidikan berdasarkan pengumuman resmi Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dengan koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian negara.
Pada Tanggal 11 Agustus 2025, KPK menyatakan kerugian negara secara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun, disertai pencegahan perjalanan luar negeri selama enam bulan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Angket Haji DPR RI) juga menyatakan temuan kejanggalan, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan proporsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Landasan Hukum dan Ketidaksesuaian Regulasi.
Pembagian kuota tersebut perlu ditinjau terhadap Pasal 64 UU Haji, yang menetapkan alokasi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota, dengan 92 persen untuk haji reguler.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan normatif mengenai kepatuhan administratif terhadap prinsip proporsionalitas dan transparansi dalam pengelolaan kuota ibadah haji.
Secara umum, penyidikan semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pencegahan kerugian negara melalui penyelidikan berbasis bukti.
Fakta pencegahan perjalanan dan perhitungan kerugian negara mencerminkan langkah prosedural standar KPK.
Kasus ini menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan kuota haji untuk menjaga aksesibilitas bagi jemaah. Implikasi sistemik meliputi potensi erosi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Rekomendasi normatif mencakup: (1) peningkatan audit independen pra-distribusi kuota; (2) digitalisasi proses alokasi untuk akuntabilitas; dan (3) evaluasi berkala UU Haji guna menyesuaikan dengan dinamika bilateral internasional.
Nah, Ppenyidikan KPK merupakan manifestasi komitmen institusional terhadap penegakan hukum. Pengembangan lebih lanjut bergantung pada proses judicial yang sedang berjalan, dengan penekanan pada prinsip due process of law. (*)

