Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Juli 8
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Capai Rp.1 Triliun Hilang di Balik Kuota Haji, Yaqut Cholil Ditetapkan Tersangka
NASIONAL

Capai Rp.1 Triliun Hilang di Balik Kuota Haji, Yaqut Cholil Ditetapkan Tersangka

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

INDOTIMNEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Konfirmasi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (9/1/25).

Membahas kronologi faktual, landasan normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji), serta implikasi tata kelola, semata-mata berdasarkan data publik yang tersedia.

Dilakukannya penyidikan berdasarkan pengumuman resmi Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dengan koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian negara.

Pada Tanggal 11 Agustus 2025, KPK menyatakan kerugian negara secara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun, disertai pencegahan perjalanan luar negeri selama enam bulan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).

Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Angket Haji DPR RI) juga menyatakan temuan kejanggalan, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan proporsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Landasan Hukum dan Ketidaksesuaian Regulasi.

Pembagian kuota tersebut perlu ditinjau terhadap Pasal 64 UU Haji, yang menetapkan alokasi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota, dengan 92 persen untuk haji reguler.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan normatif mengenai kepatuhan administratif terhadap prinsip proporsionalitas dan transparansi dalam pengelolaan kuota ibadah haji.

Secara umum, penyidikan semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pencegahan kerugian negara melalui penyelidikan berbasis bukti.

Fakta pencegahan perjalanan dan perhitungan kerugian negara mencerminkan langkah prosedural standar KPK.

Kasus ini menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan kuota haji untuk menjaga aksesibilitas bagi jemaah. Implikasi sistemik meliputi potensi erosi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Rekomendasi normatif mencakup: (1) peningkatan audit independen pra-distribusi kuota; (2) digitalisasi proses alokasi untuk akuntabilitas; dan (3) evaluasi berkala UU Haji guna menyesuaikan dengan dinamika bilateral internasional.

Nah, Ppenyidikan KPK merupakan manifestasi komitmen institusional terhadap penegakan hukum. Pengembangan lebih lanjut bergantung pada proses judicial yang sedang berjalan, dengan penekanan pada prinsip due process of law. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026

Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori

Juli 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

FKJI Desak Aparat Hukum Segera Selidiki Muhammad Basri Terkait Polemik yang Mengguncang Gowa

Juli 6, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026

Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori

Juli 5, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026
Berita Terbaru
  • Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori
  • FKJI Desak Aparat Hukum Segera Selidiki Muhammad Basri Terkait Polemik yang Mengguncang Gowa
  • Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori
  • Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori
  • Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi Jalur Laut di Siwa Dipergunjingkan, APH Diharap Ungkap Dalangnya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.