INDOTIMNEWS– Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD, sebagaimana wacana yang kembali mengemuka sejak akhir 2025, menjanjikan penghematan anggaran negara yang mencapai puluhan triliun rupiah per siklus pilkada, sebagaimana diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
Data historis menunjukkan biaya pilkada langsung pada 2020-2024 melebihi Rp50 triliun secara kumulatif, dengan pengeluaran negara dan swasta yang boros untuk kampanye masif.
Reformasi ini berpotensi mengalihkan dana tersebut ke pembangunan infrastruktur daerah, memperkuat efisiensi fiskal di tengah defisit APBN 2026. Namun, penghematan semacam itu diragukan efektivitasnya karena politik uang hanya bergeser dari akar rumput ke transaksi elit DPRD, di mana harga satu kursi legislatif daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari penelitian Perludem mencatat fenomena “kandidasi baying” yang meningkat 40% pada pilkada langsung sebelumnya, dan skema DPRD berisiko memperburuknya menjadi lobby terselubung antarfraksi .
Akibatnya, integritas pemilu lokal tergerus, dengan indeks persepsi korupsi daerah stagnan di bawah 50 poin menurut survei Transparency International 2025.
Legitimasi kepala daerah yang dipilih DPRD akan rapuh, karena data kepercayaan publik terhadap parlemen daerah hanya 32% berdasarkan survei Indikator Politik 2025, lebih rendah dari kepala daerah terpilih langsung (48%). Partisipasi rakyat yang mencapai 70% pada pilkada 2024 akan hilang, mengisolasi eksekutif daerah dari aspirasi konstituen langsung .
Hal ini dinilai oleh publik, bertentangan dengan amanat Pasal 18 UUD 1945 yang menekankan kedaulatan rakyat dalam pemilihan pemimpin lokal. Keuntungan lain terletak pada minimnya gesekan sosial, karena proses pemilihan terbatas pada negosiasi parpol di DPRD, menghindari polarisasi masyarakat seperti konflik horizontal di 15% pilkada 2020.
Sementara, pengamat Paradigma Research menilai skema ini memanfaatkan hasil Pileg 2024 yang sudah merepresentasikan suara rakyat melalui 50-60% kursi DPRD per daerah. Efeknya, stabilitas politik lokal meningkat, mengurangi potensi kerusuhan pasca-pemilu sebesar 25% berdasarkan data Kemendagri.
Di sisi lain, kepala daerah berisiko menjadi “boneka parpol”, dengan data Formappi menunjukkan 60% bupati era 2005-2015 (skema DPRD lama) lebih patuh pada instruksi fraksi daripada program rakyat.
Kembali membuka historis era Orde Baru mengonfirmasi rendahnya akuntabilitas, di mana 70% kepala daerah terpilih gagal memenuhi target pembangunan karena intervensi pusat-parpol.
Otonomi daerah yang diamanatkan UU 23/2014 pun tereduksi menjadi patronase partai. Dari perspektif demokrasi deliberatif, pemilihan DPRD memperlemah checks and balances, karena eksekutif daerah bergantung pada legislatif yang sama, meningkatkan risiko oligarki lokal sebesar 35% seperti terdeteksi Bawaslu 2024 .
Data Komisi II DPR mengindikasikan kajian 2025 menemukan ketidakseimbangan kekuasaan ini sebagai ancaman utama desentralisasi. Pengawasan publik pun melemah, dengan hanya 20% masyarakat yang memahami dinamika DPRD lokal menurut LSI 2025 .
Wacana ini mencerminkan kalkulasi untung-rugi parpol dominan, di mana Golkar dan Gerindra mendukung untuk efisiensi, sementara PDIP menolak demi prinsip direct election.
Jika menelisik proyeksi data SMRC 2026 memperkirakan 55% pemilih menolak skema DPRD karena trauma era reformasi dini, meski 40% elit parpol pro . Politik ini dianggap berpotensi memicu revisi UU Pilkada 2026, tapi tanpa data empiris kuat, berisiko mundurkan konsolidasi demokrasi pasca-2024.
Secara keseluruhan, trade-off ini menimbang efisiensi fiskal jangka pendek melawan erosi legitimasi jangka panjang, dengan rekomendasi hibrida, artinya DPRD memilih tapi dengan public hearing wajib untuk menjaga akuntabilitas.
Tentunya, diperlukan kajian mendalam DPR diperlukan, mengintegrasikan data pilkada 2024-2029 untuk model prediktif dampak.
Nah, Indonesia patut belajar dari Filipina dan Thailand, di mana skema serupa justru memperlemah otonomi hingga 30%. (*)

