MAKASSAR– Sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, H. Burhanuddin hidup dalam ketidakpastian akibat sengketa lahan yang menimpa miliknya di sekitar Pintu Nol Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar.
Lahan yang dulu dibeli dengan harapan menjadi aset berharga kini berubah menjadi sumber konflik dan kerugian yang tak kunjung usai.
Burhanuddin mulai cerita, waktu itu ia membeli sebidang tanah kosong yang letaknya strategis di pinggir jalan utama.
Namun, mimpi untuk membangun dan mengembangkan tanah itu perlahan terkubur ketika beberapa warga meminta izin menempati lahan tersebut secara sementara.
Awalnya, Burhanuddin bersikap baik dan mengizinkan, berharap itu hanya sementara. Tapi, harapannya pupus saat warga menolak pindah, bahkan mengklaim lahan tersebut milik kampus Unhas.
Dengan penuh kesabaran, Burhanuddin berusaha mencari kejelasan. Sayangnya, dalam perjalanan panjang itu, ia merasakan pemerintah setempat tidak memberi tindakan tegas.
“Sudah puluhan tahun kami dirugikan.Bangunan liar itu berdiri tepat di depan pintu akses kami. Tapi lurah dan camat seperti menutup mata,” keluhnya.
Di sisi lain, Universitas Hasanuddin melalui Kepala PUPA, Ridwan, bersikukuh bahwa kampus tidak pernah memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapapun.
Ini menambah lapisan rumit konflik karena klaim kepemilikan menjadi kabur antara pihak warga, Burhanuddin, dan Unhas.Pemerintah kecamatan dan kelurahan mengaku telah turun meninjau lokasi, tapi meminta proses pengaduan resmi agar tindakan bisa diambil.
Ini menunjukkan adanya prosedur administrasi yang harus dilalui namun membuat Burhanuddin semakin frustrasi karena masalah lambat diselesaikan.Kasus ini bukan hanya masalah benturan kepentingan, tapi juga ujian bagi sistem hukum dan tata kelola pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Burhanuddin tetap berharap, suatu hari, keadilan akan ditegakkan agar ia bisa kembali mengelola lahannya tanpa terhalang klaim dan bangunan yang tidak seharusnya berdiri di atas hak miliknya. (*)

