Gowa – Diduga pasar malam yang akan beroperasi di dusun raja-raja Desa Bungaejaya, Kecamatan Pallangga, Diduga tidak mengantongi izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh PLT Desa Bungaejaya, Basir dalam keterangan resminya hari ini Rabu, (11/12/2024).
Sementara itu, PLT Desa Bungaejaya. Basir, menjelaskan bahwa keberadaan pasar malam tersebut belum mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang.
Ketidakjelasan izin ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah di kemudian hari, termasuk aspek keamanan.
“Kami telah menerima laporan mengenai aktivitas pasar malam ini,” ujar PLT Desa Bungaejaya.
Namun, hingga saat ini, menurut PLT Desa Bungaejaya Basir, dirinya mengatakan rencana kegiatan pasar malam ini belum mengantongi izin
“Pihak desa saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait operasional pasar malam tersebut. Langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya masih dalam pertimbangan, termasuk kemungkinan penutupan sementara atau penertiban jika memang terbukti melanggar peraturan yang berlaku,” Tegas PLT Desa Bungaejaya Basir.

