Manggarai – Kegagalan pengawasan internal Polri semakin terlihat nyata: Bidpropam Polda NTT didesak keras untuk memeriksa dan mencopot Kasat Polairud Polres Manggarai, AKP Yosef Suyitno Soloilur, atas dugaan pungutan liar (pungli) berulang terhadap nelayan di Perairan Pota, Laut Flores.
Desakan tegas ini dilontarkan secara terbuka oleh Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) melalui press release, Rabu (25/03/2026), didasarkan pada laporan langsung warga Kelurahan Baras, Kecamatan Sambi Rampas serta hasil investigasi internal GPM.
Data DNA lengkap dari narasumber menunjukkan adanya pengakuan warga yang direlay Sugianto (Ketua GPM).
“Masyarakat sampaikan ke saya bahwa mereka [anggota Polairud] biasa datang minta uang dan ikan kepada nelayan yang beroperasi di sini dengan nada intimidatif,” ujarnya. Ini mengindikasikan praktik pungli rutin, bukan insiden terisolasi.
Menurutnya, dugaan pungli diduga dilakukan oleh Kasat Polairud beserta anggotanya terhadap kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Pota, Sambi Rampas, yang jelas-jelas menyalahgunakan jabatan sebagai aparat penegak hukum.
Jika benar, praktik ini melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri, yang mewajibkan aparat menjaga integritas tanpa intimidasi atau pemerasan.
“Kami mendesak Bidpropam Polda NTT untuk memeriksa dan mencopot AKP Yosef Suyitno Soloilur dari jabatan Kasat Polairud Polres Manggarai,” ujar Sugianto.
Ia juga menilai pencopotan wajar karena dugaan kuat penyalahgunaan profesi ini telah merusak citra Polri di wilayah Manggarai.
Tentunya, kritik ini menyoroti kelemahan sistemik Bidpropam: mengapa dugaan pungli semacam ini terus berulang tanpa tindak lanjut proaktif?
Jika tidak ditangani segera, apabila benar, kasus ini berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum di sektor perikanan dan keamanan laut Flores. (*)

