MAKASSAR– Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar)* memastikan tidak akan memperpanjang kontrak *164 pegawai* yang berakhir pada Mei 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad belim lama ini, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemutusan kerja sepihak, melainkan langkah strategis untuk menyeimbangkan antara kinerja, komitmen pegawai, dan kebutuhan perusahaan .
“Evaluasi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan mendalam, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.
Hamzah mengungkapkan bahwa kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan ini. Saat ini, *biaya belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan, sehingga perlu adanya efisiensi.
“Jumlah pegawai yang ada saat ini mencapai 1.400 orang , sedangkan jumlah tersebut jauh melebihi rasio pelanggan yang ideal,” jelasnya.
Hingga Maret 2025 , PDAM Makassar mengalami kerugian yang cukup besar , dan situasi ini berpotensi memburuk jika tidak segera dilakukan langkah-langkah korektif.
Hamzah menegaskan, bahwa efisiensi di seluruh lini perusahaan perlu diterapkan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, maka perusahaan bisa mengalami krisis keuangan yang lebih dalam,” tandasnya.
Langkah efisiensi ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyarankan agar PDAM Makassar melakukan pembenahan struktur organisasi demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
“Saya tegaskan sekali lagi, kebijakan ini murni untuk menjaga agar PDAM tetap sehat dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” pungkas Hamzah. (**).

