Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Editorial: Soal Bebasnya Mafia Solar Subsidi, Evaluasi Kinerja Penegak Hukum Manggarai
RAGAM

Editorial: Soal Bebasnya Mafia Solar Subsidi, Evaluasi Kinerja Penegak Hukum Manggarai

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

:

MANGGARAI– Sorotan tajam kembali tertuju pada kinerja aparat penegak hukum di Manggarai, menyusul desakan dari Ketua Gerakan Pembebasan Manusia (GPM), Sugianto, yang meminta Kapolres Manggarai segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Pernyataan ini mencuat bukan tanpa alasan, melainkan terkait praktik ilegal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di salah satu SPBU di Ruteng.

Ironisnya, solar bersubsidi itu diduga kuat kemudian dijual ke kapal-kapal pesiar mewah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sugianto tak segan menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dari aparat Polres Manggarai menjadi pintu masuk utama praktik melanggar hukum ini.

Ia bahkan menduga ada unsur pembiaran dari pihak SPBU maupun Kasat Reskrim sendiri. Pernyataan ini jelas merupakan tamparan keras yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Jika kita menilik peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 hingga 58, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan, niaga, dan penimbunan, dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Fakta ini seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat hukum untuk bertindak, bukan diam.

Sugianto menutup pernyataannya dengan harapan sederhana namun tegas: Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat bekerja serius dalam memberantas mafia solar yang terus merugikan negara dan masyarakat.

Sudah saatnya kepentingan publik ditempatkan di atas segalanya, bukan dikesampingkan demi keuntungan segelintir oknum. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.