Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Agustus 28
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Editorial: Soal Bebasnya Mafia Solar Subsidi, Evaluasi Kinerja Penegak Hukum Manggarai
RAGAM

Editorial: Soal Bebasnya Mafia Solar Subsidi, Evaluasi Kinerja Penegak Hukum Manggarai

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

:

MANGGARAI– Sorotan tajam kembali tertuju pada kinerja aparat penegak hukum di Manggarai, menyusul desakan dari Ketua Gerakan Pembebasan Manusia (GPM), Sugianto, yang meminta Kapolres Manggarai segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Pernyataan ini mencuat bukan tanpa alasan, melainkan terkait praktik ilegal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di salah satu SPBU di Ruteng.

Ironisnya, solar bersubsidi itu diduga kuat kemudian dijual ke kapal-kapal pesiar mewah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sugianto tak segan menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dari aparat Polres Manggarai menjadi pintu masuk utama praktik melanggar hukum ini.

Ia bahkan menduga ada unsur pembiaran dari pihak SPBU maupun Kasat Reskrim sendiri. Pernyataan ini jelas merupakan tamparan keras yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Jika kita menilik peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 hingga 58, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan, niaga, dan penimbunan, dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Fakta ini seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat hukum untuk bertindak, bukan diam.

Sugianto menutup pernyataannya dengan harapan sederhana namun tegas: Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat bekerja serius dalam memberantas mafia solar yang terus merugikan negara dan masyarakat.

Sudah saatnya kepentingan publik ditempatkan di atas segalanya, bukan dikesampingkan demi keuntungan segelintir oknum. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.