MAKASSAR– Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) mengumumkan rencana aksi unjuk rasa untuk mendesak penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai Rp21,6 miliar dari APBN 2025.
Aksi ini dijadwalkan Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel.
Pengumuman tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 035/P.A/FANATIK/III/2026 kepada Kapolrestabes Makassar.
Jenderal Lapangan aksi, Muh. Gazhafar Al-Jihad, menjelaskan bahwa tuntutan ini lahir dari investigasi lapangan dan monitoring independen FANATIK.
“Berdasarkan penelusuran data, kami temukan indikasi kuat penyimpangan serius yang berpotensi rugikan keuangan negara,” tegas Gazhafar.
Temuan Utama Investigasi FANATIKFANATIK merinci sejumlah kejanggalan proyek yang dikelola BBPJN Sulsel, antara lain:Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk kerusakan jalan prematur sebelum masa pemeliharaan.Pondasi agregat tidak maksimal sebagai komponen utama badan jalan.
Kelalaian uji teknis wajib seperti sand cone, test pit, dan CBR untuk pengendalian mutu.Keterlambatan jadwal kontrak, pengawasan lemah dari konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dugaan manipulasi via adendum kontrak.“Indikasi ini mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pidana korupsi,” lanjut Gazhafar.
Dalam aksi dengan estimasi 50 massa yang damai dan tertib, FANATIK menuntut Kejati Sulsel segera selidiki dan periksa Satker BBPJN Sulsel, PPK, konsultan pengawas, serta kontraktor.BBPJN bertanggung jawab atas keterlambatan, pengawasan longgar, dan adendum kontrak mencurigakan.
Pengusutan menyeluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan, termasuk dugaan persekongkolan.
“Aksi ini komitmen kami kawal uang negara dari penyalahgunaan,” pungkasnya.
Proyek ini, bagian dari program APBN 2025 untuk tingkatkan konektivitas Sulsel, menyoroti kerentanan pengelolaan infrastruktur jalan nasional. Dugaan penyimpangan seperti kelalaian uji mutu dan adendum kontrak merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengancam kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasus serupa di wilayah timur Indonesia sering terhenti di tahap audit BPK, sehingga desakan FANATIK berpotensi picu respons cepat Kejati Sulsel.
Pengawasan independen seperti ini krusial untuk transparansi, meski verifikasi resmi tetap diperlukan agar tak jatuh pada tuduhan subyektif. (*)

