MAKASSAR— Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Makassar dan BPOM Wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat siang.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya penjualan produk skincare merek AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak melalui uji laboratorium kesehatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 220/B/SK.SPA/DPP-FKMI/X/2025, DPP FKMI menyampaikan telah menerima banyak pengaduan masyarakat serta melakukan investigasi langsung di lapangan dan media sosial.
Hasilnya, ditemukan peredaran produk AJR Beauty di beberapa daerah, termasuk Makassar, Gowa, Bulukumba, bahkan hingga luar Provinsi Sulawesi Selatan.Ketua Umum DPP FKMI menegaskan bahwa produk tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produksi, komposisi, hingga berat isi kemasan. Kondisi ini berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Produk yang menjadi sorotan antara lain AJR Beauty Toner, AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream, AJR Beauty Soap, dan AJR Beauty Handbody Super Whitening.FKMI menilai peredaran produk ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Sebanyak 43 peserta aksi turun ke jalan membawa spanduk, ban bekas, dan pengeras suara dengan isu utama “Stop Pengedaran atau Penjualan Skincare Ilegal”.
Dalam aksi ini, FKMI mengajukan lima tuntutan penting yakni:Mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kepala BPOM Sulsel membentuk tim gabungan khusus untuk menelusuri peredaran produk AJR Beauty.
Mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik AJR Beauty.Meminta aparat memanggil para distributor produk AJR Beauty di Kota Makassar.
Mendesak BPOM Sulsel melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.Menuntut penangkapan dan penahanan terhadap pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
Jenderal lapangan aksi, Mardi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tanggung jawab moral mahasiswa sekaligus bentuk kontrol sosial atas maraknya kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat.
FKMI berharap penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas guna melindungi konsumen dari bahaya produk tidak resmi.
“Ini adalah panggilan serius bagi aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat kosmetik ilegal,” pungkasnya. (*)

