Pengungkapan Mobil Pelangsir Solar Subsidi Toyota Fortuner dengan miliki 28 Barcode di Tol Jagorawi Bogor, Bukti Subsidi Pemerintah ‘Digasak’. Nah, Bagaimana dengan pelangsir di Wilayah Sulsel dan Kota Makassar?
Penyalahgunaan BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan kota Makassar menunjukkan pola operasi yang terstruktur dan berani, di mana pelangsir memanfaatkan kendaraan pribadi seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero dan Toyota Innova untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Berbeda dengan kasus penangkapan DP (23) di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat pada 4 Januari 2026, pelaku di Sulsel tampak lebih leluasa beroperasi tanpa gangguan signifikan dari aparat penegak hukum.
Modifikasi tangki hingga kapasitas 400-500 liter pada mobil mewah ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tetapi juga mengeksploitasi subsidi negara yang seharusnya untuk kepentingan rakyat kecil.
Narasi bebasnya pelangsir di Sulsel kontras tajam dengan keberhasilan penangkapan DP, yang terdeteksi karena bau bensin menyengat di Rest Area KM 21.
Penangkapan DP mengungkap modus operandi yang canggih, di mana pelaku dibekali 28 barcode khusus dan 16 pelat nomor kendaraan palsu untuk membeli solar subsidi di berbagai SPBU di Sukabumi.
Hal ini mencerminkan jaringan sindikat yang terorganisir, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perebutan perbuatan pidana.
Sebaliknya, di Sulsel, pelangsir solar subsidi jarang terganggu meski menggunakan kendaraan mencolok yang sulit luput dari pengawasan masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan Pertamina dan Polri di wilayah tersebut.
Perbandingan ini menyoroti perbedaan yang mencolok penegakan hukum antarprovinsi, di mana Jawa Barat menunjukkan responsivitas petugas keamanan swasta di rest area.
Faktor pemicu penangkapan DP bukan hanya bau bensin dan solar, melainkan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kendaraan, yang terdeteksi saat petugas mendekati. Petugas menemukan DP mengisap sabu melalui selang menggunakan kemasan susu kotak, sebuah indikasi keterkaitan kejahatan bahan bakar subsidi dengan penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di Sulsel, laporan masyarakat tentang mobil modifikasi seperti truck yang berseliweran di SPBU menghisap BBM Solar subsidi yang diperuntukkan rakyat yang membutuhkan sering kali menguap tanpa tindak lanjut, menciptakan narasi impunitas yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perbedaan ini menggarisbawahi kelemahan sistem pengawasan berbasis masyarakat di daerah perifer seperti Sulsel dibandingkan Jawa Barat.
Toh, modifikasi tangki pada Toyota Fortuner milik DP, berkapasitas 400 liter, menyerupai praktik umum di Sulsel di mana pelangsir menggunakan bus pribadi untuk menampung hingga 500 liter solar subsidi.
Pelanggaran ini tidak hanya melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2023 tentang Subsidi Energi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas akibat beban berlebih dan kebocoran bahan bakar.
Kasus DP yang disertai perlawanan merusak kaca pos sekuriti dan melompat ke selokan menandakan pola resistensi pelaku, yang mungkin juga terjadi di Sulsel namun belum terdokumentasi secara luas.
Kajian analisis perbandingan ini mengungkap perlunya harmonisasi standar operasional kepolisian skala nasional.
Di Makassar, pelangsir solar subsidi beroperasi dengan kendaraan yang “tak menggubris sorotan masyarakat”, seperti Fortuner, Pajero Sport dan Innova solar, yang secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan subsidi negara berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Berbanding terbalik dengan DP, yang tertangkap karena kelalaian operasional, pelaku Sulsel tampaknya telah menguasai rute dan waktu pengisian untuk menghindari deteksi.
Fenomena ini menimbulkan hipotesis adanya kolusi lokal, sebagaimana sering ditemukan dalam kasus korupsi subsidi BBM menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegakan hukum yang lemah di Sulsel berpotensi memperburuk disparitas ekonomi regional.
Sementara, perlawanan fisik DP terhadap petugas rest area menunjukkan eskalasi kekerasan dalam sindikat pelanggaran BBM, yang berpadu dengan penggunaan pelat nomor palsu sebagai alat pemalsuan identitas.
Dalam kerangka hukum pidana, hal ini memenuhi unsur tindak pidana tambahan berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan plat nomor.
Sementara itu, di Sulsel, absennya penangkapan serupa meski modus identik menandakan celah dalam rantai pengawasan SPBU, di mana verifikasi barcode seharusnya menjadi benteng pertama.
Perbandingan ini mendesak reformasi teknologi digitalisasi transaksi BBM subsidi secara nasional dan narasi bebasnya pelangsir di Sulsel juga tercermin dari minimnya razia terkoordinasi antara TNI/Polri dan Pertamina, berbeda dengan insiden DP yang dipicu inisiatif petugas swasta.
Secara konstitusional, negara wajib melindungi sumber daya energi subsidi sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), sehingga kelalaian ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan mandat publik.
Kasus Jawa Barat memberikan preseden positif, di mana kolaborasi sipil-militer menghasilkan penangkapan efektif, model yang patut direplikasi di Sulsel untuk menutup celah impunitas.
Kembali mengingatkan, dampak ekonomi penyalahgunaan solar subsidi di Sulsel mencapai kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun, dengan pelangsir menjual kembali ke sektor perikanan dan transportasi ilegal.
Perbandingan dengan kasus DP menggarisbawahi bahwa penangkapan tunggal di Jawa Barat hanya menggaruk permukaan jaringan nasional, sementara Sulsel menjadi pusat distribusi regional.
Dari perspektif kriminologi, pola ini mengikuti teori broken windows policing, di mana ketidaktegasan awal memicu eskalasi kejahatan terorganisir.
Pemerintah daerah Sulsel harus segera mengaktifkan satgas khusus untuk menormalisasi penegakan.
Secara prospektif, kasus DP dapat menjadi katalisator bagi penegakan hukum di Sulsel melalui transfer teknologi pengawasan seperti sensor bau dan CCTV berbasis AI di SPBU.
Hukum acara pidana (KUHAP) menjamin prinsip kesamaan di depan hukum, sehingga disparitas regional ini bertentangan dengan semangat Pancasila.
Analisis ini menekankan urgensi audit internal Pertamina Regional Sulawesi untuk mengidentifikasi kebocoran barcode dan pelat palsu.
Jadi, perbandingan antara aksi bebas pelangsir Sulsel dengan penangkapan dramatis DP di Bogor menyingkap sistemik ketidakefektifan pengawasan subsidi BBM di tingkat nasional.
Reformasi hukum yang komprehensif, termasuk pidana khusus bagi sindikat modifikasi tangki, diperlukan untuk memutus rantai ilegalitas.
Hanya dengan pendekatan terintegrasi menggabungkan intelijen, teknologi, dan partisipasi masyarakat, negara dapat merebut kembali kendali atas sumber daya energi strategis, mencegah eksploitasi yang merugikan rakyat luas. (Bersambung)

