MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyatakan dukungan terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pengguna dan pengedar kecil, tetapi juga membongkar jaringan bandar serta menelusuri aset hasil kejahatan.
Ishadul mengapresiasi komitmen Kapolri dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, ketegasan aparat perlu dibarengi langkah menyeluruh untuk memutus jaringan, menghentikan produksi, dan menghilangkan sumber pendanaan bisnis narkotika.
“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Ini langkah progresif dan revolusioner. Pemberantasan narkoba harus menyentuh akar, bukan hanya rantingnya,” kata Ishadul di Makassar, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai pemberantasan narkoba perlu diperkuat melalui tiga pendekatan, yakni penelusuran aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang terlibat, serta pencegahan di kalangan generasi muda.
Dalam penelusuran aset, Ishadul mendorong penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melengkapi penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga harus menyasar keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
Ia meminta aparat menelusuri rekening, properti, dan aset lain yang diduga berasal dari kejahatan narkotika agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Ishadul menyoroti pentingnya pengusutan keterlibatan korporasi. Ia merujuk Pasal 130 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar untuk mendorong penanganan perkara yang menyentuh korporasi, bukan berhenti pada pekerja atau pelaku di tingkat bawah.
“Kalau ada perusahaan atau pabrik yang jadi kedok produksi narkoba, cabut izinnya, pidanakan direksinya, dan umumkan ke publik. Jangan hanya karyawan rendahan yang dikorbankan,” ujarnya.
Pada aspek pencegahan, Ishadul menekankan perlunya kerja sama antara Polri, Badan Narkotika Nasional, instansi pendidikan, serta organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Penyuluhan hukum di sekolah dan perguruan tinggi, menurutnya, perlu diperluas untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.
Ia menegaskan bahwa penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
“Jangan hanya tangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Sikat bandar besarnya, bongkar pabriknya, putus rantai pasokannya, dan sita semua aset hasil kejahatan narkobanya untuk negara. Itu baru namanya revolusi hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ishadul juga menyatakan kesiapan GRH Sulsel menjadi mitra kritis dalam mengawal pemberantasan narkoba.
Organisasi tersebut, kata dia, siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.
“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan membuka posko pengaduan hukum anti-narkoba. Kami ingin Sulsel menjadi garda terdepan Indonesia bersih narkoba,” tutupnya. (*)

