Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya wilayah Makassar, telah menjadi fenomena kriminal terorganisir yang menunjukkan ketahanan struktural terhadap upaya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui, praktik ini tidak hanya merugikan fiskal negara melalui pengalihan subsidi yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha mikro seperti petani dan nelayan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang menguntungkan aktor-aktor korporasi besar.
Analisis klaim ini menguraikan indikasi pola operasional pelaku, peran elemen pendukung seperti pelangsir, serta implikasi hukum yang menjadikan APH tampak tidak efektif sebagai pengendali hukum utama.
Pola utama penyalahgunaan dimulai dari tahap pengadaan ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal baik di sejumlah wilayah di Sulsel maupun di Kota Makassar sendiri , di mana pelangsir sebagai kaki tangan mafia solar melakukan penyedotan atau pembelian dengan harga subsidi secara masif menggunakan jerigen atau tangki kecil.
Pelangsir ini sering kali beroperasi dengan dukungan oknum karyawan SPBU nakal yang memanfaatkan celah barcode atau pengisian berulang, sehingga menguras kuota subsidi secara sistematis.
Modus ini diperkuat dengan penggunaan kendaraan pribadi kelas menengah atas seperti Toyota Kijang Innova, TOYOTA Fortuner, Mitsubishi Pajero atau sejenisnya, yang dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan masyarakat agar tampak sebagai konsumen biasa.
Setelah diperoleh dari SPBU, solar subsidi ditampung di lokasi-lokasi tersembunyi seperti rumah kosong atau gudang sementara, sebagaimana terungkap dalam penggerebekan di Maros yang menyita 9 ribu liter dari 10 tandon berkapasitas 1 ton masing-masing.
Proses penyedotan melibatkan pompa celup dan selang khusus untuk transfer efisien, sebelum didistribusikan ke jaringan mafia utama. Pelaku kemudian menjualnya kembali dengan mark up harga sebagai BBM nonsubsidi, memanfaatkan permintaan tinggi dari sektor industri.
Distribusi lanjutan dilakukan melalui jaringan perusahaan transportir yang memanfaatkan mobil-mobil tangki berwarna biru-putih, yang secara visual mirip dengan kendaraan resmi Pertamina untuk BBM industri nonsubsidi.
Kendaraan semacam ini, seperti milik PT Ronal Jaya Energi atau PT Harmoni Solusi Energi dan beberapa perusahaan lainnya diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal ke kapal nelayan, proyek konstruksi, tambang di Sulawesi Tengah, serta pengguna publik lainnya dengan dalih mempunyai berkas faktur asli.
Skema ini mencakup penempelan kendaraan pelangsir di bawah badan hukum perusahaan, dengan setoran “koordinasi” untuk legalitas palsu.
Sementara, data pemberitaan media online Sulsel pada 2025-2026 mengonfirmasi maraknya kasus ini, termasuk penangkapan di Barru, Gowa, dan Bone, serta dugaan penimbunan di Toraja Utara yang menyuplai Morowali.
Penggerebekan fragmentaris seperti di SPBU 74.927.26 Poros Bone-Makassar menunjukkan keterlibatan oknum SPBU dalam jaringan mafia, dengan distribusi ke perusahaan tambang.
Wah, total kerugian negara diperkirakan miliaran rupiah akibat hilangnya alokasi subsidi.
Kegagalan aparat penegak hukum APH dalam memberantas praktik ini bersifat struktural, ditandai dengan penangkapan sporadis yang tidak menyentuh rantai komando utama mafia, sebagaimana kritik LSM Progress terhadap Polda Sulsel.
Dugaan proteksi oknum APH menciptakan impunitas, di mana pelaku seperti pemilik PT Harmoni Solusi Energi, PT. Ronakd Energi terus beroperasi meski pernah tersorot.
Jika kembali membuka aturan hukum yang seakan terabaikan selama ini, tentunya melanggar Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan subsidi sebagai tindak pidana.
Coba tengok, implikasi hukum itu mencakup pelanggaran prinsip kepastian hukum dan keadilan distributif, di mana APH seolah gagal sebagai pengendali hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Ketergantungan pada bukti konvensional tanpa tracking digital MyPertamina yang optimal memperlemah efektivitas razia. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terkikis, memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi di Sulsel.
Sebab itu, reformasi mendesak diperlukan melalui integrasi pengawasan berlapis: penerapan AI pada MyPertamina untuk deteksi anomali, audit independen oleh KPK dan BPK terhadap SPBU, serta sanksi perampasan aset pelaku berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Tanpa langkah ini, mafia solar akan terus mendominasi, menjadikan APH sekadar alat reaktif bukan preventif. Pendekatan holistik ini akan mengembalikan fungsi hukum sebagai pengendali utama kejahatan ekonomi terorganisir di Makassar dan Sulsel.
Kembali mengingatkan statemen Kapolda Sulsel di awal jalankan tugas melontarkan kalimat tegas ke awak media tidak akan memberi rasa aman bagi pelaku kejahatan di Sulsel.
Namun bagi para pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dan APH seolah tak menghiraukan penegasan tersebut. (Bersambung)

