MAKASSAR– Terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan AKBP M, salahsatu perwira menengah Polda Sulsel beberapa waktu lalu, kini tengah menyandang kasus tersangka dan sudah ditahan di sel Propam Polda Sulsel sekitar seminggu.
Beberapa sangkaan pun telah dilayangkan kepada AKBP M dan saat ini menunggu sidang kode etik yang akan digelar di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana yakin kalau AKBP M akan dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
“Atas perintah Bapak Kapolda Sulsel, sidang kode etik Mr. M (tersangka), dipersidangkan dalam waktu dekat, kemungkinan hari Kamis 10 Maret 2022 dan sudah dipersiapkan tim yang akan menyidangkan kasus tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (8/2/22).
Alasan jika terjadi pemecatan terhadap AKBP M menurut Kabid Humas Polda Sulsel yakni tersangka merusak citra lembaga kepolisian, melakukan tindak kriminalitas terhadap anak di bawah umur.
Setelah putusan PTDH akan dilakukan pula pemeriksaan lanjutan untuk pidana umum dan diserahkan ke kejaksaan untuk proses sidang umum pengadilan.
Terkait dengan adanya upaya pelaporan balik pengacara AKBP M soal Human trafficking dan pemerasan yang dilakukan keluarga korban, Kombes Pol Komang Suartana mengakui itu hak mereka.
“Penyidik akan memastikan apa ada unsur seperti yang dimaksudkan pengacara tersangka atau tidak,” pungkas Kombes Pol. Komang Suartana. (*)
