MAKASSAR– Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., hadir langsung dalam pemusnahan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan kosmetik ilegal di Lapangan BDK Makassar, Komplek Gedung Keuangan Negara. Kegiatan yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) ini menandai komitmen sinergis aparat penegak hukum melawan peredaran barang kena cukai ilegal.
Hadir pula unsur Forkopimda Sulsel serta pejabat utama Polda Sulsel, seperti Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Kabidhumas, dan Kabidpropam. Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel mengapresiasi kolaborasi dengan Polri, instansi terkait, dan masyarakat dalam pengawasan serta penindakan barang ilegal.
Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel catatkan 448 penindakan rokok ilegal dengan 43,4 juta batang barang bukti senilai Rp65,75 miliar, selamatkan potensi kerugian negara Rp42,3 miliar dari cukai. Sementara untuk MMEA ilegal, ada 24 penindakan terhadap 2.007,04 liter barang bukti senilai Rp579 juta, dengan cukai Rp230 juta.
Pemusnahan kali ini lenyapkan 31,9 juta batang rokok ilegal (Rp47,9 miliar), 1.641 liter MMEA ilegal (Rp365,6 juta), dan 103 pcs kosmetik ilegal (Rp3,9 juta). Barang bukti berasal dari Bea Cukai Sulbagsel (13,1 juta batang rokok dan 852 liter MMEA) serta Bea Cukai Makassar (18,9 juta batang rokok dan 789 liter MMEA).
Kehadiran Kapolda menegaskan dukungan Polda Sulsel terhadap operasi Bea Cukai. “Kami komitmen perkuat sinergi lintas sektoral untuk basmi barang ilegal, lindungi masyarakat, serta jaga stabilitas keamanan dan ekonomi daerah,” ujarnya. (*)

