Hampir Setahun OTT Nurdin Abdullah, Faksi Desak KPK Segera Lakukan Penyelidikan Terhadap HS
JAKARTA– Forum Aktivis Anti Korupsi (FAKSI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak berhenti dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Menurut Ketua FAKSI, Akbar, ada beberapa fakta persidangan terkait kasus suap yang menjerat Mantap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ditemukan beberapa fakta terkait adanya beberapa pengusaha yang juga ikut terlibat dan/atau pernah memberikan suap
“Sebut saja pengusaha atas nama Harry Syamsuddin dalam proses penyidikan serta dalam fakta persidangan terungkap bahwa Harry Syamsuddin Ikut meyerahkan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Nurdin Abdullah melalui Agung Sucipto senilai Rp. 1050.000.000 yang di indikasi untuk memperlancar proses mendapatkan proyek Irigasi dikabupaten Sinjai,” ucap Akbar dalam rilisnya, Jumat (4/2).
Atas fakta dalam proses penyelidikan dan dipersidangan tersebut Harry Syamsuddin, dianggapnya telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 5 yaitu Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tidak Pidana Korupsi Suap Kepada Pejabat dan/atau Penyelengara Negara.
“Maka tidak ada alasan KPK untuk tidak segera melakukan penyelidikan dan atau pengembangan atas kasus tersebut yang telah di putus oleh pengadilan Makassar dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegas aktivis ini.
Lanjutnya, apa lagi kasus tersebut sudah hampir setahun tentunya FAKSI akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPK untuk mengusut semua oknum yang terlibat berdasarkan fakta persidangan di pengadilan Negeri Makassar. (*)
