MAKASSAR – SPBU 73.902.01 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, terus menerus menjadi sorotan.
Bahkan, beberapa waktu lalu digeruduk pengunjuk rasa dari aktivis kemahasiswaan terkait bisnis ‘gelap’ BBM Solar Subsidi yang di jual pada pengepul atau pelangsir.
Lokasinya yang berada tepat di depan pabrik Coca Cola diduga menjadi tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat penerima subsidi.
Sejumlah truk, termasuk truk kanvas milik perusahaan ritel besar dan truk tronton “siluman,” disebut-sebut rutin melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.
Yosepus, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari dengan pola tertentu.
“Ada jadwal khusus, truk-truk itu datang pada jam tertentu untuk mengisi solar subsidi,” ujar Yosepus pada Senin (16/12/2024).
Tentunya, praktik ini memicu keresahan masyarakat.
Pasalnya, solar subsidi seharusnya disediakan bagi angkutan umum dan usaha kecil yang memang layak mendapat bantuan pemerintah, bukan untuk kendaraan milik perusahaan besar.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan distribusi BBM.solar bersubsidi di SPBU.
Hingga kini, pengelola SPBU ini , inisial Af sikit ditemui guna dikonfirmasi. a
Namun, dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ini turut mencuat.a
Wrga menduga adanya peran “mafia solar sibsidi” yang memanfaatkan celah pengawasan untuk mendapatkan keuntungan besar.
Nah, problem ini seakan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di Makassar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dan menghentikan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU tersebut.
Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Pertanyaannya kini, sampai kapan praktik serupa akan terus berulang tanpa ada penindakan nyata?
Yang jelas, masyarakat menunggu janji pemerintah untuk memberantas mafia solar dan memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. (*)

