JAKARTA — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026, untuk menyoroti dugaan kecurangan elektoral dalam proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana juga menyatakan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
KIPP menilai sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan pembuktian telah memperkuat dugaan adanya cacat hukum material dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Organisasi tersebut menyoroti dugaan KPU tidak melakukan verifikasi faktual atas dokumen syarat kualifikasi pendidikan calon, khususnya terkait keabsahan ijazah dan mekanisme penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam pandangan KIPP, fakta persidangan tersebut menutup ruang bagi MK untuk menerima dalil formal KPU. KIPP menegaskan bahwa MK seharusnya mengedepankan keadilan substantif, menolak seluruh eksepsi KPU, dan memutus perkara secara progresif demi menjaga kepastian hukum konstitusional.
Menanggapi perkara tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan. Pertama, KIPP mendesak Majelis Hakim MK menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengabulkan permohonan pemohon, termasuk menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.
Kedua, KIPP mendesak Gibran mundur sementara dari posisi wakil presiden hingga keabsahan yuridis dan faktual seluruh kualifikasi administrasinya dapat dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.
Ketiga, KIPP meminta Bawaslu RI segera memproses dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu, serta mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Gibran.
Keempat, KIPP mendesak DPR RI mengambil langkah politik dan hukum yang konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut tuntas dugaan kecurangan elektoral serta kelalaian dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk normalisasi dugaan pelanggaran prosedural yang, menurutnya, dapat melemahkan tatanan negara hukum.
Terakhir, KIPP mendesak MK memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan evaluasi menyeluruh atas regulasi dan instrumen pencalonan agar integritas pemilu serta kepemimpinan nasional di masa depan terjamin.
KIPP menegaskan bahwa putusan MK mendatang harus menjadi tonggak pemulihan demokrasi, dengan kepemimpinan yang dibangun atas legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, dan kejujuran konstitusional.

