MAKASSAR– Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media TEMPO.
Aksi yang berlangsung Selasa (2/11/2025) di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar tersebut menjadi peringatan penting akan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan, menyatakan bahwa gugatan tersebut berpotensi membungkam ruang demokrasi di Indonesia.
“Ini legitimasinya negara melalui kementerian untuk membungkam pers, padahal pers adalah pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa ada aturan jelas dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers yang selama ini diabaikan oleh pihak penggugat.
Gugatan bermula dari laporan TEMPO yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk” dalam edisi 16 Mei 2025 yang mengangkat risiko Bulog akibat cadangan beras bermasalah.
Meski ada mekanisme hak jawab dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, Menteri Pertanian memilih jalan litigasi dengan klaim kerugian immaterial Rp200 miliar dan materiil sekitar Rp19 juta.
Menurut koalisi, hal ini adalah bentuk kriminalisasi kerja jurnalis dan upaya membungkam media pengawas.
Sementara, Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengkritik gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan melewati penyelesaian yang sudah final di Dewan Pers.
Ia menilai langkah ini menunjukkan kegagalan negara menjaga pilar keempat demokrasi dan berpotensi mematikan kebebasan berekspresi jurnalis.
Selain itu, di Makassar sendiri tercatat ada dua gugatan sengketa pers besar. Media daring herald.id dan inikata.co.id digugat mantan staf khusus Pemprov Sulsel senilai Rp700 miliar terkait pemberitaan non-job ASN, sementara media Legion News juga digugat Rp200 miliar terkait berita penggelapan dana yang menyeret nama keluarga pejabat.
KAJ Sulsel menegaskan sikap dengan menyerukan solidaritas bagi TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menolak intimidasi kepada jurnalis, serta mendesak penghormatan pada mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.
Koalisi juga menuntut penghentian semua upaya hukum yang bisa mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
“Gugatan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers seluruh jurnalis di Indonesia. Hentikan upaya pembungkaman, bela kemerdekaan pers!” tandas KAJ Sulsel mengakhiri aksi solidaritas mereka. (*)

