Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»KOBAR Desak Wali Kota Makassar Cabut Izin PBG Kampus Universitas Graha Edukasi
Berita

KOBAR Desak Wali Kota Makassar Cabut Izin PBG Kampus Universitas Graha Edukasi

Indotim NewsBy Indotim NewsOktober 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR— Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu (KOBAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (29/10). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Kota Makassar agar mencabut surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Universitas Graha Edukasi Makassar.

Aksi ini, menurut KOBAR, merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus kontrol publik terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan penerapan hukum yang adil di daerah. Para aktivis menilai, Pemkot Makassar harus bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan pembangunan oleh pihak kampus tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KOBAR, Sugianto, menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pembangunan wajib tunduk pada aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan.

“Berdasarkan hasil kajian internal dan laporan masyarakat, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum tata ruang oleh Yayasan Graha Edukasi Makassar. Pihak kampus diduga membangun di atas jalan umum serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Sugianto dalam orasinya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, jalan umum merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan privat maupun komersial.

Dalam aksi tersebut, KOBAR menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Wali Kota Makassar untuk segera mencabut surat izin PBG Universitas Graha Edukasi Makassar.

2. Meminta Kepala DPMPTSP serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak kampus atas dugaan pelanggaran izin pembangunan tersebut.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026
Berita Terbaru
  • Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
  • Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja
  • Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.