MAKASSAR— Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu (KOBAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (29/10). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Kota Makassar agar mencabut surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Universitas Graha Edukasi Makassar.
Aksi ini, menurut KOBAR, merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus kontrol publik terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan penerapan hukum yang adil di daerah. Para aktivis menilai, Pemkot Makassar harus bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan pembangunan oleh pihak kampus tersebut.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KOBAR, Sugianto, menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pembangunan wajib tunduk pada aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan.
“Berdasarkan hasil kajian internal dan laporan masyarakat, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum tata ruang oleh Yayasan Graha Edukasi Makassar. Pihak kampus diduga membangun di atas jalan umum serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Sugianto dalam orasinya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, jalan umum merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan privat maupun komersial.
Dalam aksi tersebut, KOBAR menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Wali Kota Makassar untuk segera mencabut surat izin PBG Universitas Graha Edukasi Makassar.
2. Meminta Kepala DPMPTSP serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak kampus atas dugaan pelanggaran izin pembangunan tersebut.

