Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Daring “Passobis” di Sidrap
RAGAM

Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Daring “Passobis” di Sidrap

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 25, 2025Updated:April 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR–  Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang dikenal luas dengan nama “Passobis”. Operasi intelijen yang dilakukan pada Kamis malam (24/4/2025) ini mengamankan sebanyak 40 pelaku dengan rentang usia 15 hingga 45 tahun.

Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan kejahatan yang mencatut nama pejabat TNI untuk menipu korban.

Komandan Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan korban internal TNI, termasuk anggota Persit dan personel Kodam XIV/Hasanuddin.

“Tim gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai tugas penipuan online. Mereka kerap mencatut nama pejabat TNI untuk menipu korban,” ujar Brigjen Andre, Jumat (25/4/2025).

Personel Siber dan Timsus Gabungan Kodam melacak keberadaan sindikat ini hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi mereka di sebuah rumah besar di Sidrap.

Dalam penggerebekan tersebut, seluruh pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Markas Kodam XIV/Hasanuddin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Andre menegaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan awal, para pelaku akan diserahkan kepada pihak Kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah pemeriksaan awal, para pelaku akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kodam XIV/Hasanuddin dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan daring yang meresahkan masyarakat. (**).

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

OPINI: Problematika Samsat Makassar di Tengah Perang Sistem PDE vs ERI. Kok Bisa?

Oktober 21, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Perkuat Mental dan Literasi Hukum Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2025

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Perkuat Mental dan Literasi Hukum Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2025
Berita Terbaru
  • Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Perkuat Mental dan Literasi Hukum Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.