Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil rangkaian pengungkapan kasus sepanjang Januari–Juni 2026, Rabu (10/6/2026) di Mapolda Sulsel.
Kegiatan dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Forkopimda Provinsi Sulsel serta stakeholder terkait.
Kapolda menyatakan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sulsel bersama pemerintah daerah dan unsur penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika.
Menurutnya, penanganan kasus semakin menantang karena munculnya bentuk baru narkotika sintetis, termasuk zat yang dicampur ke cairan vape dan menyasar anak muda.
Data penindakan yang dipaparkan Polda memperlihatkan pengungkapan beberapa kasus jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk lewat jalur laut menuju Sulawesi Selatan.
Rincian kasus menonjol selama periode tersebut antara lain:
Ditresnarkoba Polda Sulsel: sabu 10 kilogram.
Satresnarkoba Polrestabes Makassar: empat tersangka, sabu 5 kilogram (hasil pengembangan, Mei 2026).
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar: sabu 1 kilogram.
Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare: sabu 40 kilogram dan 157 cartridge etomidate.
Secara kumulatif sepanjang 2026, Polda Sulsel mencatat 1.175 laporan polisi dengan 1.778 tersangka terkait narkotika. Total barang bukti yang disita meliputi:
sabu: lebih dari 70 kilogram,
ganja: lebih dari 2 kilogram,
ekstasi: 1.039 butir,
tembakau sintetis: 544,95 gram,
cairan sintetis: 1.723,49 mililiter,
obat daftar G: 16.797 butir,
kokain (status temuan): lebih dari 30 kilogram,
cartridge etomidate: 157 buah.
Untuk pemusnahan hari ini, barang bukti yang dimusnahkan tercatat sebagai berikut: sabu 56.844,49 gram; ganja 2.000 gram; ekstasi 209 butir; kokain 7.600 gram; dan 157 cartridge etomidate. Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti diuji oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, dan kandungan zat; hasil pemeriksaan menyatakan seluruh sampel positif mengandung narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik mengenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait penyesuaian pidana, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda berharap pemusnahan ini memberi efek jera kepada pelaku dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. (*)

