Oleh: Zulkifli Malik
Gelombang penangkapan pelaku penipuan daring atau yang di Sulsel lazim disebut “passobis” kembali menyita perhatian publik.
Dalam konferensi pers Polda Sulsel, Senin (7/9/2026), mengungkap 11 modus tindak pidana siber dengan 22 tersangka dalam tiga bulan terakhir merupakan sebuah angka yang sekaligus menjadi indikator seriusnya ancaman kejahatan ini di wilayah hukum Sulsel.
Pertanyaannya bukan lagi apakah passobis ada, melainkan apakah operasi kali ini benar-benar menjadi titik balik, atau sekadar babak baru dari siklus lama dengan pola tangkap, rilis, tumbuh lagi.
Secara teknis, apa yang diungkap Polda Sulsel menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur dan beradaptasi cepat.
Modus yang terbongkar bervariasi, mulai dari lelang mobil, penjualan susu untuk dapur SPPG, bibit kelapa sawit, lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin, hingga penipuan bermodus “segitiga” pada transaksi motor, BBM, dan bahkan kerbau.
Yang mengkhawatirkan adalah nilai kerugian yang tidak kecil dengan satu kasus part time job saja menelan kerugian Rp614 juta, sementara modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI mencapai Rp217 juta.
Ini bukan lagi kejahatan “kecil-kecilan”, melainkan bisnis kriminal dengan skala ekonomi nyata.
Publik tentu menyambut baik komitmen Polda Sulsel yang ditegaskan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat. Namun, sejarah operasi passobis di Sulsel khususnya di Sidrap menunjukkan bahwa penangkapan oleh pihak luar sering kali menjadi “alarm” bagi penegak hukum lokal.
Publik diingatkan pada Agustus 2026, misalnya, Polda Jabar membongkar jaringan passobis di Sidrap dengan 12 tersangka dan kerugian Rp1,4 miliar, setelah korban di Jawa Barat melaporkan pola penawaran mobil murah di Facebook yang berujung ke WhatsApp.
Bahkan sebelumnya, pada April 2025, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin mengamankan 40 orang terkait jaringan serupa.
Fakta bahwa operasi besar justru datang dari Polda Jabar menimbulkan pertanyaan kritis di tengah publik , apakah deteksi dini dan pemetaan jaringan di Sulsel sudah optimal?
Kriminolog menyebut penangkapan oleh Polda Jabar sebagai “alarm” bagi Polda Sulsel, seraya mendorong pemetaan akun, rekening, dan aliran dana secara lebih sistematis.
Dalam konteks ini, penangkapan 22 tersangka oleh Polda Sulsel harus dibaca bukan sebagai akhir, melainkan sebagai uji konsistensi, apakah penyidikan delapan perkara yang masih berjalan akan dituntaskan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak yang memfasilitasi rekening, pencucian uang, atau perlindungan?
Aspek lain yang tak boleh diabaikan adalah dimensi sosial-ekonomi yang membuat passobis terus tumbuh. Stigma “sarang passobis” yang melekat pada Sidrap bahkan mendorong Bupati Sidrap menegaskan komitmen memberantas penipuan online, karena pelabelan ini mulai mengganggu citra daerah. Namun, stigma saja tidak cukup.
Selama ada celah ekonomi, rendahnya literasi digital, dan daya tarik “kerja cepat” dengan imbalan besar, maka regenerasi pelaku akan selalu lebih cepat daripada proses penegakan hukum. Ini menjelaskan mengapa penangkapan massal sering kali hanya memotong cabang, bukan akarnya.
Di sinilah pentingnya membaca pengungkapan 11 modus oleh Polda Sulsel sebagai peta kerentanan masyarakat. Modus yang menyasar kebutuhan pokok (susu dapur SPPG), aset produktif (bibit sawit, motor, kerbau), hingga harapan akan pekerjaan dan bantuan pemerintah menunjukkan bahwa passobis bukan hanya memanfaatkan ketidaktahuan, tetapi juga kebutuhan dan harapan riil warga.
Karena itu, respons yang efektif tidak cukup dengan penindakan; ia harus disertai edukasi transaksional yang konkret: cara memverifikasi penjual, mengenali pola “segitiga”, hingga mekanisme pelaporan yang cepat dan dipercaya.
Tentunya, harapan publik agar penangkapan “tidak berhenti di situ” sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera sistemik, bukan seremonial.
Dari 11 perkara, tiga sudah dilimpahkan ke JPU tahap II, sementara delapan lainnya masih dalam penyidikan.
Di titik ini, transparansi progres penyidikan, keterbukaan data modus dan pola rekening, serta koordinasi lintas Polda (seperti dengan Polda Jabar dan Polda Jateng yang juga pernah menangkap passobis di Sidrap) menjadi kunci agar operasi ini tidak terjebak pada narasi “bersih-bersih sesaat”.
Toh, pertanyaan “akankah passobis dibabat habis?” harus dijawab dengan jujur yakni tidak ada operasi yang bisa menjamin zero crime, tetapi ada operasi yang bisa memutus rantai pasok kejahatan.
Nah, jika Polda Sulsel konsisten menuntaskan delapan perkara yang masih berjalan, menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak yang memfasilitasi transaksi, dan membangun ekosistem pelaporan yang responsif, maka penangkapan massal ini bisa menjadi awal dari perubahan pola.
Jika tidak, maka konferensi pers hari ini hanya akan menjadi pengantar bagi konferensi pers berikutnya dengan modus yang sama, tersangka baru, dan korban yang bertambah.
#BravoPolri

