Stok BBM “Aman” tanpa data transparan, ketika pejabat bicara, rakyat seolah dipaksa percaya buta. Rakyat butuh data real time, di setiap SPBU.
Oleh: Zulkifli Malik
Sudah beberapa pekan, warga Sulawesi Selatan (Sulsel) terjebak dalam antrean BBM yang tak kunjung usai. Kendaraan mengular hingga bahu jalan, warga rela mengantre sejak subuh, bahkan ada yang menunggu belasan jam hanya untuk mengisi tangki.
Di tengah penderitaan rakyat ini, Pertamina, DPRD Sulsel, dan Gubernur Sulsel dengan lantang menyatakan “stok BBM aman dan mencukupi”. Namun, hingga detik ini, tidak ada satu pun dari mereka yang berani menjawab pertanyaan paling dasar dari rakyat, kapan antrean ini berakhir? mana buktinya BBM itu mencukupi?
Hal ini tak sebatas persoalan komunikasi publik yang buruk. Ini adalah isyarat kegagalan sistemik dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas informasi.
Pertamina sebagai badan publik, Pemprov Sulsel sebagai pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat secara kolektif telah mengabaikan kewajiban hukum mereka untuk menyediakan data yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Klaim “stok aman” tanpa data pendukung adalah pernyataan kosong yang hanya memperdalam ketidakpercayaan publik.
Mari kita bedah narasi resmi yang beredar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Executive General Manager Deny Sukendar menyatakan stok dan distribusi BBM “selalu tersedia dan tidak pernah putus”.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman meminta warga “tidak panic buying karena stok tersedia”. Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid membantah isu kelangkaan dengan merujuk “penjelasan Pertamina”.
Semua pernyataan ini bermuara pada satu pola yang sama, otoritas bicara, rakyat dipercaya begitu saja.
Namun, pertanyaan kritis yang tak pernah dijawab adalah: bagaimana para pengendara, seperti di SPBU Pettarani, SPBU Lipukasi, atau SPBU lainnya dapat memverifikasi klaim tersebut.
Untuk meyakinkan stock BBM aman, namun Tidak ada papan informasi real-time di SPBU yang menampilkan kuota harian, realisasi penyaluran, atau sisa stok. Tidak ada portal data terbuka yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi penyaluran BBM per SPBU. Tidak ada mekanisme akuntabilitas yang memaksa pejabat bertanggung jawab jika klaim mereka terbukti keliru.
Ketiadaan transparansi ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun bisa dinilai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) secara eksplisit mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
BBM bersubsidi adalah barang publik yang menggunakan anggaran negara. Rakyat berhak tahu berapa kuota yang dialokasikan, berapa yang disalurkan, dan ke mana alirannya. Menutup data ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional warga negara.
Fakta bahwa HMI Sulsel, HMI Cabang Makassar, PMII Gowa, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, dan LSM LIRA Wajo secara terpisah mendesak Pertamina membuka data stok per SPBU bukan kebetulan. Ini adalah respons terhadap vacuum informasi yang disengaja.
“Kalau datanya terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan hanya pemerintah dan Pertamina yang tahu,” kata Abrar dari LIRA Wajo, kepada sejumlah media, beberapa waktu lalu. Desakan ini seharusnya menjadi warning bagi pejabat bahwa kesabaran rakyat ada batasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah narasi menyalahkan korban. Pertamina dan sejumlah pejabat dengan mudah melabeli antrean panjang sebagai akibat “panic buying” masyarakat, tanpa pernah membuktikan bahwa distribusi memang berjalan normal.
Pengamat secara terbuka meminta Pertamina “berhenti menyalahkan warga” dan mulai jujur tentang kondisi riil di lapangan. PMII Gowa bahkan menantang Pertamina membuktikan klaim mereka dengan membuka data dan kondisi nyata.
Ini adalah bentuk resistensi terhadap narasi resmi yang tidak berdasar.
Menelisik perspektif hukum, ketiadaan transparansi ini dapat menjadi dasar gugatan class action atau uji materi. Jika masyarakat dapat membuktikan kerugian material (waktu, bahan bakar terbuang, aktivitas ekonomi terganggu) dan immaterial (stres, ketidakpastian) akibat antrean berkepanjangan, unsur kelalaian dalam kewajiban menyediakan informasi publik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif.
Lebih jauh, jika terbukti ada penyalahgunaan kuota atau distribusi yang tidak sesuai peruntukan, ini dapat berkembang menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara yang signifikan.
Pertamina sebenarnya dianggap memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan transparansi ini. Mereka telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital melalui QR Code dan pemantauan pola transaksi.
Data menyebut, sepanjang Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 4.767 QR Code Subsidi Tepat telah diblokir karena terindikasi pengisian berulang.
Namun, data ini tidak dipublikasikan secara terbuka per SPBU. Mengapa? Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan? Atau ini sekadar bentuk arogansi institusi yang merasa tidak perlu dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat?
Solusinya sederhana dan dapat segera diimplementasikan. Setiap SPBU wajib menampilkan papan informasi digital yang memuat: (1) kuota harian BBM subsidi dan nonsubsidi, (2) realisasi penyaluran hingga jam tertentu, (3) sisa stok tersedia, dan (4) estimasi waktu layanan.
Mekanisme ini telah diterapkan di sektor perbankan dan telekomunikasi dengan sistem antrean digital. Tidak ada alasan teknis, finansial, atau operasional yang dapat membenarkan penolakan terhadap transparansi ini.
Pertanyaan terakhir yang harus dijawab oleh Pertamina, Pemprov Sulsel, dan DPRD Sulsel bukan lagi “apakah stok aman”, melainkan “mengapa rakyat tidak diberi hak untuk memverifikasi klaim tersebut”.
Selama transparansi data tidak diwujudkan, antrean di SPBU akan terus menjadi simbol ketidakpercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melayani kepentingan rakyat.
Saatnya audit independen dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, media, dan akademisi. Rakyat Sulsel tidak butuh janji kosong. Mereka butuh data, mereka butuh kepastian, dan mereka butuh keadilan. (*)

