LUWU — Kepolisian menindak dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Penindakan tersebut dilakukan Polres Luwu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan personel Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor, Jumat (11/9/2026).
Langkah hukum itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah aktivitas dan peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas ilegal.
Polisi kemudian mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone, yang diduga bertugas sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang diduga mengoperasikan mesin alkon atau mesin penyedot air.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Barang-barang tersebut terdiri atas empat unit ekskavator,
Tiga unit mesin alkon atau alat penyedot air, Satu unit saringan, Satu unit genset.
Delapan lembar karpet penyaring emas, Satu buah sekop.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari upaya pencegahan, imbauan persuasif, hingga penertiban dan penegakan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, membantu, maupun memberikan fasilitas terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Andrias.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin M. menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu,” ucapnya.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

