MAKASSAR– Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang dipimpin Ajharil Akbar bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang diketuai Ishadul resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan anggaran kegiatan Marching Band Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2026).
Kedua organisasi menyampaikan laporan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana daerah.
Dalam dokumen pelaporan, APAK menyoroti dugaan penyimpangan pada proses penganggaran, pencairan, dan pemanfaatan Dana Hibah KONI senilai sekitar Rp15 miliar yang dicatat pada Anggaran Perubahan 2025.
Menurut Ajharil, alokasi dana tersebut diduga dipaksakan dalam rentang waktu singkat menjelang akhir tahun anggaran.
APAK juga menduga adanya konflik kepentingan antara pihak pemberi dan penerima hibah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian dan penggunaan dana. Temuan awal yang dilampirkan kepada kejaksaan mencakup dokumen perencanaan, bukti pencairan, dan catatan pelaksanaan kegiatan yang menurut pelapor perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pelapor mengungkapkan alokasi anggaran hampir Rp5 miliar untuk kegiatan dan belanja barang Marching Band Kota Makassar Tahun 2025, jumlah yang dinilai tidak proporsional dibandingkan cabang olahraga lain. APAK dan GRH meminta penyelidikan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kebutuhan, dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima laporan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan menyatakan laporan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi menjalankan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Bukti-bukti yang kami serahkan diharapkan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut,” kata perwakilan APAK.
APAK dan GRH menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas dan mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, bukan kelompok atau individu,” ujar kedua organisasi dalam pernyataan bersama. (RLS)

