MAKASSAR— Program Pertashop, inisiatif dari PT Pertamina yang awalnya digagas untuk memperluas akses energi sekaligus mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kini menghadapi krisis serius. Alih-alih menjadi peluang usaha, Pertashop justru berubah menjadi beban berat bagi banyak pengusaha kecil di berbagai daerah di Indonesia.
Data lapangan menunjukkan, sekitar 95 persen unit Pertashop kini mangkrak alias tidak beroperasi. Kondisi ini menimbulkan dampak besar, terutama bagi para pengusaha yang menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal awal.
Ketika usaha tak berjalan, cicilan tetap harus dibayar. Akibatnya, banyak pengusaha terancam kehilangan aset karena bank siap melelang jaminan kredit, sementara bisnis mereka tak menghasilkan pendapatan.
Selain kerugian finansial, para pengusaha Pertashop juga menanggung tekanan sosial dan psikologis. Kewajiban membayar angsuran setiap bulan tanpa pemasukan yang sepadan menimbulkan beban berat di tengah keluarga. Tak sedikit pelaku UMKM yang mengalami stres dan gangguan kesehatan mental akibat situasi ini.
Nah, sejumlah pengusaha menilai program Pertashop dijalankan tanpa perencanaan matang. Janji pengembalian modal dalam tiga tahun yang dulu disampaikan oleh pihak Pertamina kini hanya tinggal harapan.
Banyak peserta kehilangan aset berharga, sementara usaha tak beroperasi sesuai target.
Masalah semakin pelik karena Pertashop di pedesaan hanya diizinkan menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax, sementara masyarakat setempat yang sebagian besar petani dan nelayan lebih membutuhkan BBM bersubsidi.
Ironisnya, di sisi lain, pengecer ilegal di pinggir jalan tetap leluasa menjual BBM bersubsidi. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan Pertashop dan membuat pengusaha sulit bertahan.
Para pengusaha kini mendesak PT Pertamina untuk mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab. Mereka menuntut adanya solusi konkret, baik berupa pengembalian modal maupun pemutihan hutang yang telah menumpuk.
Meski berbagai pertemuan dan rapat dengar pendapat telah dilakukan, regulasi yang ada justru dinilai memperumit keadaan.
Para pengusaha juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggunakan hak angket terhadap program Pertashop, guna membuka secara transparan duduk perkara di balik kebijakan ini.
Ketua DPW Sprindo Migas Sulawesi, Ari Wibowo, menyuarakan keprihatinannya atas kondisi ini.
Ia menilai, program yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat justru berubah menjadi jerat kebijakan yang mematikan semangat usaha kecil.
“Pertashop awalnya digadang-gadang sebagai peluang emas bagi UMKM, tetapi kini banyak pelaku justru terpuruk karena kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.
Program Pertashop yang semula diharapkan menjadi solusi pemerataan energi dan penguatan ekonomi rakyat kini justru menimbulkan krisis kepercayaan dan kerugian massal bagi pengusaha kecil.
Evaluasi menyeluruh dan tindakan cepat dari Pertamina serta pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar tujuan awal program yakni pemberdayaan UMKM dapat kembali diwujudkan. Keberpihakan nyata terhadap pengusaha kecil harus menjadi prioritas agar mereka tidak terus menjadi korban dari kebijakan yang setengah jalan. (*)

