Gowa – Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa kembali melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini serta penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Marwati, dan diikuti pejabat struktural, jajaran pengamanan, serta unsur terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pelaksanaan razia dan penggeledahan blok maupun kamar hunian selama periode April hingga September 2026. Adapun barang terlarang yang dimusnahkan terdiri atas 20 buah senjata tajam buatan, seperti paku dan sikat gigi yang telah diruncingkan, 53 buah kaca/cermin modifikasi, serta 58 buah benda berbahan besi.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata jajaran Lapas Perempuan Sungguminasa dalam memastikan barang hasil sitaan tidak kembali digunakan dan tidak berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.
Kepala Lapas Hj. Marwati menegaskan bahwa penguatan keamanan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui deteksi dini, penggeledahan rutin, serta tindak lanjut terhadap setiap barang terlarang yang ditemukan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan Zero Halinar di lingkungan Lapas Perempuan Sungguminasa,” ujar beliau.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Lapas Perempuan Sungguminasa terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan. (*)

