Gowa – Layanan rehabilitasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mulai dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2022 atau telah berjalan selama 4 bulan dengan formasi awal 30 peserta. Pertanggal hari ini, peserta rehabilitasi sosial berjumlah 28 orang dimana 2 peserta lainnya telah selesai menjalani masa pidananya (14/9/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Layanan Rehabilitasi sosial ini, diketuai oleh Kasi Binadik dengan wakil ketua Kasubsi Bimkeswat. Kasubsi registrasi selaku sekretaris, Program Manajer oleh Dyah Ratna Astrini dan terdapat 6 orang Instruktur serta 3 orang konselor yang masing-masing menghandle 10 orang klien.
Adapun tahapan dari kegiatan Rehabilitasi Sosial ini yaitu ; Tes Skrining, Tes Urine dan Assesment awal. Assesment awal bertujuan untuk menentukan berapa lama kegiatan ini akan dilaksanakan dan treatment yang cocok untuk peserta nantinya. Setelah 3 bulan mengikuti kegiatan rehabilitasi, kemudian dilaksanakan Assesment lanjutan.
Dalam perkembangannya, Assesment lanjutan ini dilaksanakan oleh BNNP menunjukkan hasil yang baik yaitu perubahan perilaku dari peserta rehabilitasi seperti kemampuan untuk mengelola emosi, disiplin waktu, rajin beribadah dan peserta rehabilitasi telah dibekali pemahaman untuk tidak kembali menggunakan narkoba.
Selain Assesment, juga dilakukan penilaian kualitas hidup peserta rehabilitasi dengan menggunakan form WHOQoL yaitu form dari WHO untuk mengukur kualitas hidup seseorang dengan menggunakan 4 Domain, Domain 1 tentang Kesehatan Fisik, Domain 2 tentang Psikologi, Domain 3 tentang Hubungan Sosial dan Domain 4 tentang Lingkungan. Pengukuran ini dilakukan dibulan ke 0,3 dan 6 selama mengikuti kegiatan rehabilitasi. Dari hasil penilaian tersebut rata” indeks kualitas hidup mereka naik. Dengan rata” kenaikan dari Bulan ke 3 ke 0 yaitu Domain 1 = 5,7, Domain 2 = 9,6, Domain 3 = 13,1 , Domain 4 = 4,1. (*)

