Makassar – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat BNNP Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, hadir didampingi oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan BNNP Sulawesi Selatan guna memastikan keberlanjutan program rehabilitasi ketergantungan narkotika bagi warga binaan di Sulawesi Selatan khususnya pada Lapas Perempuan Sungguminasa.
Kerja sama yang terjalin diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pelaksanaan program rehabilitasi, mulai dari aspek pembinaan, pendampingan, hingga pemulihan bagi warga binaan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika. Melalui kolaborasi ini, kedua instansi berkomitmen untuk menghadirkan layanan rehabilitasi yang terarah, berkesinambungan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam mendukung proses pemulihan warga binaan. “Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat program rehabilitasi narkotika di lingkungan Pemasyarakatan. Kami berharap melalui sinergi yang berkelanjutan dengan BNNP Sulawesi Selatan, warga binaan dapat memperoleh layanan rehabilitasi yang optimal sehingga mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Yohani.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Drs. Agung Prabowo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan permasalahan narkotika. “Rehabilitasi merupakan bagian penting dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika. Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar proses pemulihan warga binaan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan,” ungkap Agung Prabowo.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penguatan sinergitas antara BNNP Sulawesi Selatan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dalam mewujudkan pembinaan yang humanis serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

