Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Publik Resah, Dugaan Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Kabupaten Bone Marak. Seperti di SPBU area Palakka dan Jalan Biru
DAERAH

Publik Resah, Dugaan Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Kabupaten Bone Marak. Seperti di SPBU area Palakka dan Jalan Biru

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 4, 2025Updated:Mei 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

BONE– Masyarakat Kabupaten Bone resah akibat maraknya dugaan penyelewengan BBM Solar subsidi yang dilakukan oleh sekelompok oknum pebisnis BBM yang beroperasi di pasar gelap.

Kelangkaan solar subsidi di beberapa titik SPBU menimbulkan kesulitan bagi para pengguna yang berhak, khususnya nelayan, petani, dan pengusaha kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk kelangsungan usaha mereka.

Tak hanya sekadar praktik penimbunan, kini sejumlah SPBU “nakal” diduga sengaja menjadi ladang pembelian solar subsidi oleh para pelangsir ataupun pengepul. Seperti yang dikenal masyarakat setempat SPBU Palakka maupun SPBU di area Jalan Biru.

Sejumlah warga di wilayah tersebut yang diajak bincang-bincang mengakui, aktifitas pembelian solar dengan jumlah besar yang menggunakan jerigen maupun mobil, sudah menjadi pemandangan biasa.

Nah, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diborong oleh pelangsir yang menggunakan jerigen maupun mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi .

“Setiap hari pak, apalagi waktu malam, pembelian solar jumlah banyak dengan menggunakan jerigen maupun mobil terlihat di SPBU di Palakka ini,” ujar warga yang minta namanya tidak disebutkan.

Modus ini memungkinkan mereka membeli solar dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sebagai penyalahgunaan.

Solar subsidi yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada penampung , yang selanjutnya mendistribusikan ke industri atau pabrik di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Morowali, Sulteng dan sekitarnya .

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Sethiobudi SIK, nekimmlama.ini melalui pesan aplikasi Watshaap nya, menegakkan akan melakukan kroscek terhadap informasi tersebut.

“Saya telusuri dulu,” pesan singkatnya.

Nah, penyelewengan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar .

Meski regulasi sudah jelas, penegakan hukum seakan belum menunjukkan ketegasan, sehingga praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.