BONE– Masyarakat Kabupaten Bone resah akibat maraknya dugaan penyelewengan BBM Solar subsidi yang dilakukan oleh sekelompok oknum pebisnis BBM yang beroperasi di pasar gelap.
Kelangkaan solar subsidi di beberapa titik SPBU menimbulkan kesulitan bagi para pengguna yang berhak, khususnya nelayan, petani, dan pengusaha kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk kelangsungan usaha mereka.
Tak hanya sekadar praktik penimbunan, kini sejumlah SPBU “nakal” diduga sengaja menjadi ladang pembelian solar subsidi oleh para pelangsir ataupun pengepul. Seperti yang dikenal masyarakat setempat SPBU Palakka maupun SPBU di area Jalan Biru.
Sejumlah warga di wilayah tersebut yang diajak bincang-bincang mengakui, aktifitas pembelian solar dengan jumlah besar yang menggunakan jerigen maupun mobil, sudah menjadi pemandangan biasa.
Nah, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diborong oleh pelangsir yang menggunakan jerigen maupun mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi .
“Setiap hari pak, apalagi waktu malam, pembelian solar jumlah banyak dengan menggunakan jerigen maupun mobil terlihat di SPBU di Palakka ini,” ujar warga yang minta namanya tidak disebutkan.
Modus ini memungkinkan mereka membeli solar dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sebagai penyalahgunaan.
Solar subsidi yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada penampung , yang selanjutnya mendistribusikan ke industri atau pabrik di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Morowali, Sulteng dan sekitarnya .
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Sethiobudi SIK, nekimmlama.ini melalui pesan aplikasi Watshaap nya, menegakkan akan melakukan kroscek terhadap informasi tersebut.
“Saya telusuri dulu,” pesan singkatnya.
Nah, penyelewengan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar .
Meski regulasi sudah jelas, penegakan hukum seakan belum menunjukkan ketegasan, sehingga praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan. (*)

