MAKASDAR– Serikat Gerakan Rakyat Demokratik (SGRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPW PKB Sulsel, Jumat (11/4/25).
Aksi ini dilatarbelakangi oleh keterlambatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Ketua DPRD Kabupaten Takalar, yang dianggap melanggar batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Massa aksi menuntut evaluasi terhadap kinerja kader PKB yang memegang jabatan tersebut.
Tri Nur Akbar, Jendlap aksi, menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, rapat paripurna yang digelar baru-baru ini telah melewati batas waktu tersebut, memicu kekhawatiran terhadap akuntabilitas lembaga legislatif di Takalar.
“Kami resah melihat bagaimana internal DPRD Takalar berjalan. Banyak hal yang harus diperbaiki agar aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik,” tegas Tri Nur Akbar.
Fatur, salah satu perwakilan massa aksi sekaligus Dewan Komando SGRD, mengultimatum DPW PKB Sulsel untuk segera mengevaluasi kadernya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Takalar.
Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kinerja legislatif yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami ingin perubahan nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPW PKB Sulsel menyampaikan apresiasi atas laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
Ia berjanji akan segera memanggil pihak terkait untuk mengonfirmasi isu yang diangkat.
“Kami berterima kasih atas laporan ini. Insyaallah kami akan menindaklanjuti dengan langkah konkret,” ungkapnya.
Aksi ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas pejabat publik dan peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. (**).