Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 12
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Reses di Sulsel, Komisi III Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham
Berita

Reses di Sulsel, Komisi III Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham

admininBy admininOktober 12, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Komisi III DPR RI, dipimpin Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan Selasa, (11/10/2022).

Dalam kunjungannya yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Sulsel, Komisi III meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan terkait dengan anggaran dan pengawasan.

Dimana Kakanwil di minta menjelaskan Realisasi anggaran Tahun 2022, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. Dan juga mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas, serta target PNBP T.A.2023 yang direncanakan.

Dibidang pengawasan, Kakanwil diminta menjelaskan Kondisi aktual di LAPAS dan RUTAN apakah terjadi over kapasitas serta upaya apa yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. Juga Data-data terbaru terkait dengan kondisi fisik/bangunan dan data tentang jumlah penghuni dibandingkan dengan kapasitas LAPAS dan RUTAN dengan jumlah petugas, serta upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan.

Kemudian, Kakanwil juga diminta menjelaskan Jumlah narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dan remisi; agar dijelaskan secara rinci terkait dengan syarat-syarat serta alasan dalam pemberian bebas bersyarat dan remisi tersebut.

Pada kesempatan ini pula, salah seorang Anggota Komisi III, Supriansa, S.H., M.H mengapresiasi kinerja Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Supriansa mengapresiasi karena kakanwil mengambil Langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam menanggapi hal – hal yang menjadi atensi komisi III, Liberti Sitinjak menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel di Tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp360.780.447.000.

Selanjutnya, untuk anggaran tahun 2023, kakanwil menjelaskan, total anggaran sebesar Rp342,207,116,000 dan menjadi prioritas adalah Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.

Adapun terkait Target PNBP dari Satuan Kerja Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum TA 2023 sebesar Rp. 49.822.814.000.

Lebih jauh, Kakanwil menjelaskan kondisi aktual Lapas/Rutan, dimana total terdapat 10.649 Orang WBP, hal ini menyebabkan Over kapasitas sebanyak 73,29% dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP. Sedangkan petugas pemasyarakatan berjumlah 2.167 orang (971 Petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP.

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan/LPKA, dimana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan belanda.

Untuk itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi/pembbangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan, meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto

Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP), dimana saat ini terdapat 2191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1244 orang mendapatkan integrasi dan 11343 orang mendapatkan remisi.

Menurut Liberti Sitinjak, alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif Dan Administratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan, sebagai Reward Bagi Wbp Yang Menunjukkan Perubahan Perilaku Dan Implementasi Pemenuhan Hak WBP dan Mengembalikan/Memulihkan Hubungan Hidup Dan Kehidupan Wbp Dengan Masyarakat Agar Menjadi Warga Masyarakat Yang Baik Dan Bertanggung Jawab Dan Tidak Melakukan Kembali Pelanggaran Hukum.

Dari paparan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas, kekurangan anggaran Bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

Komisi III berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Adapun kegiatan turut diikuti oleh Anggota Komisi III DPR RI, Para Piminan Tinggi Pratama Kanwil Sulslel, Pejabat Administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). (Fan)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026

Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi

Oktober 9, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026
  • Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan
  • Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi
  • Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.