Kutalimbaru – Kecewa dan jenuh, warga Pasar 2 Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, menilai aparat Polsek Kutalimbaru gagal menunjukkan sikap tegas dalam memberantas perjudian sabung ayam yang beroperasi terang-terangan di wilayah hukum mereka.
Hingga kini, arena sabung ayam di Pasar 2 masih bebas “hidup subur” tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketentraman warga, tapi juga melukai rasa keadilan serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami sudah lelah melihat sabung ayam ini dibiarkan bebas tanpa penindakan. Seperti Polsek Kutalimbaru enggan menggerebek atau menutupnya. Karena itu kami mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, turun langsung ke lapangan,” ujar Lubis (46), warga setempat.
Sembiring, warga lain, menyatakan hal yang sama. Ia mengeluhkan keributan yang ditimbulkan saat sabung ayam berlangsung.
“Suara teriakan penonton sangat bising sampai mengganggu warga sekitar. Mereka benar-benar tidak peduli dengan ketenangan kami,” katanya.
Menurut informasi warga, sabung ayam di lokasi ini rutin digelar setiap Sabtu dan Minggu dengan taruhan besar. Saat acara berlangsung, lokasi dipenuhi kerumunan, namun aparat tidak pernah terlihat melakukan penindakan.
“Ketika suasana ramai, justru seharusnya polisi hadir dan melakukan penertiban. Kami hanya menuntut penegakan hukum yang fair dan tegas,” tegas warga lainnya.
Upaya konfirmasi kepada Polsek Kutalimbaru tidak membuahkan hasil. Kapolsek AKP Idem Sitepu yang dihubungi via WhatsApp pada Selasa (2/12/2025) tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa terjadi saat menghubungi Waka Polsek IPTU Syafrizal dan Kanit Reskrim IPDA A. Sinulingga; pesan mereka sudah terbaca namun tidak dijawab.
Diamnya jajaran Polsek Kutalimbaru menambah kecurigaan warga bahwa ada lemahnya komitmen dan bahkan dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut. (Tim)

