Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 12
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Sah! Undang-Undang Pemasyarakatan Siap diimplementasikan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa
Berita

Sah! Undang-Undang Pemasyarakatan Siap diimplementasikan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

admininBy admininSeptember 8, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Plt. Kalapas didampingi Kasubsi Bimkeswat dan Staf Binadik melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di Aula dalam blok hunian Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kamis, (8/9/2022).

“Saya mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan agar tetap mematuhi tata tertib yang ada dan tidak melakukan pelanggaran karena perilaku anda akan sangat berpengaruh pada sistem penilaian yang merupakan salah satu aspek dalam mendapatkan Hak Bersyarat,” katanya.

Plt. Kalapas dalam sambutannya, selalu menekankan kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib sebagai wujud keberhasilan petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan.

Selanjutnya, Kasubsi Bimkeswat memberikan penjelasan-penjelasan mengenai UU Nomor 22 Tahun 2022 dan juga menyampaikan bahwa pemberian hak-hak bersyarat berupa Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti seluas-luasnya, melainkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mewajibkan WBP untuk melapor dalam kurun waktu tertentu.

Kasubsi Bimkeswat juga menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan hak bersyarat (Pasal 10 Ayat 2) yakni WBP harus:
a) Berkelakuan baik
b) Aktif mengikuti program pembinaan
c) Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko

Kemudian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hak bersyarat :
1) Telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat 2.
2) Diberikan tanpa terkecuali, bila syarat-syarat telah terpenuhi.
3) Aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian dengan instrument SPPN oleh Wali Pemasyarakatan.
4) Menunjukann penurunan resiko berdasarkan penilaian instrument Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asessor atau PK.
5) Khusus untuk pemberian CMB atau PB, harus telah menjalani pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 bulan.
6) Pemberian hak-hak bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati.

Plt. Kalapas beserta jajaran berharap agar warga binaan mampu mengoptimalkan bentuk pembinaan yang ada sehingga instrumen penilaian yg dilaksanakan oleh masing-masing wali pemasyarakatan dapat berjalan maksimal sehingga hak-hak bersyarat warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026

Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi

Oktober 9, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026
  • Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan
  • Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi
  • Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.