Gowa – Plt. Kalapas didampingi Kasubsi Bimkeswat dan Staf Binadik melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di Aula dalam blok hunian Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kamis, (8/9/2022).
“Saya mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan agar tetap mematuhi tata tertib yang ada dan tidak melakukan pelanggaran karena perilaku anda akan sangat berpengaruh pada sistem penilaian yang merupakan salah satu aspek dalam mendapatkan Hak Bersyarat,” katanya.
Plt. Kalapas dalam sambutannya, selalu menekankan kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib sebagai wujud keberhasilan petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan.
Selanjutnya, Kasubsi Bimkeswat memberikan penjelasan-penjelasan mengenai UU Nomor 22 Tahun 2022 dan juga menyampaikan bahwa pemberian hak-hak bersyarat berupa Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti seluas-luasnya, melainkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mewajibkan WBP untuk melapor dalam kurun waktu tertentu.
Kasubsi Bimkeswat juga menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan hak bersyarat (Pasal 10 Ayat 2) yakni WBP harus:
a) Berkelakuan baik
b) Aktif mengikuti program pembinaan
c) Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko
Kemudian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hak bersyarat :
1) Telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat 2.
2) Diberikan tanpa terkecuali, bila syarat-syarat telah terpenuhi.
3) Aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian dengan instrument SPPN oleh Wali Pemasyarakatan.
4) Menunjukann penurunan resiko berdasarkan penilaian instrument Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asessor atau PK.
5) Khusus untuk pemberian CMB atau PB, harus telah menjalani pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 bulan.
6) Pemberian hak-hak bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati.
Plt. Kalapas beserta jajaran berharap agar warga binaan mampu mengoptimalkan bentuk pembinaan yang ada sehingga instrumen penilaian yg dilaksanakan oleh masing-masing wali pemasyarakatan dapat berjalan maksimal sehingga hak-hak bersyarat warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)

