JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk mengutamakan mediasi dalam menyelesaikan kasus pendisiplinan siswa yang melibatkan guru.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya potensi kriminalisasi terhadap guru oleh orang tua murid yang mungkin merasa tidak puas dengan metode pendisiplinan yang diterapkan.
“Diharapkan proses mediasi atau restorative justice dapat menjadi langkah awal dalam menangani pengaduan dari orang tua murid,” ujar Listyo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri juga menyambut kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Listyo berharap kebijakan mediasi ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru dalam menjalankan tugas pendidikan, terutama terkait pendisiplinan siswa.
“Kami ingin para guru merasa tenang dalam menjalankan program yang berkaitan dengan disiplin,” jelasnya.
Kapolri juga mengimbau para guru untuk selalu berkomunikasi dengan orang tua murid mengenai aturan disiplin yang diterapkan di sekolah agar tercapai pemahaman bersama.
“Program kedisiplinan harus dijelaskan dengan baik kepada orang tua agar semua pihak memahami tujuannya,” tambahnya.
Kasus terkait pendisiplinan guru baru-baru ini kembali ramai diperbincangkan, khususnya kasus guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berusia 8 tahun berinisial CD. CD merupakan anak dari Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, Apida Hasyim Wibowo.
Menurut dakwaan, Supriyani dituduh memukul CD menggunakan gagang sapu ijuk, yang disebut menyebabkan luka lecet dan memar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut, dan sejumlah saksi dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya tindak kekerasan.
Selama proses hukum berjalan, muncul dugaan adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh pihak kepolisian kepada Supriyani. Selain itu, seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan dan Anak menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan meminta Rp15 juta agar Supriyani tidak ditahan.
Kini, jaksa penuntut umum menuntut Supriyani untuk dibebaskan dari semua dakwaan, menyatakan bahwa tindakan yang dituduhkan tidak tergolong sebagai tindak pidana.
