Sengkang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan monitoring dan evaluasi sekaligus mengklarifikasi isu miring terkait peredaran narkoba dan fasilitasi warga binaan di Lingkup Pemasyarakatan . Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk melakukan pencegahan, penanganan daripada beredarnya beberapa isu di media sosial dan adanya beberapa aduan masyarakat pada layanan pengaduan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Herman Anwar selaku Ketua Tim melaksanakan instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi untuk pimpin Tim Gabungan Kanwil bersama Tim Satops Patnal (Satuan Pengamanan Operasional Pengamanan dan Kepatuhan Internal) Rutan Sengkang melakukan penggeledahan kamar hunian dan pemeriksaan badan warga binaan secara acak di beberapa kamar hunian warga binaan .
Sebelum melakukan penggeledah Herman Anwar mengingatkan kepada seluruh tim gabungan agar saat pelaksanaan penggeledahan mengutamakan keselamatan diri dan Perlu diingat bahwa WBP adalah manusia dan manusia itu mempunyai harga diri yang membutuhkan penghargaan untuk itu disampaikan secara tegas pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kultural bukan pendekatan struktural.
Beliau menambahkan pada prinsipnya secara SOP, Handphone tidak diperbolehkan masuk karena Warga Binaan bisa menggunakan handphone untuk mengontrol peredaran narkoba maka pihaknya melakukan pengawasan ekstra ketat dan akan mengevaluasi sistem pengawasan rutan jika ditemukan handphone di dalam rutan Makassar karena sudah disiapkan wartel pada Rutan Sengkang.
Herman Anwar menambahkan usai penggeledahan mengatakan hasil daripada pemeriksaan badan dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan tidak ditemukan handphone, narkoba dan benda yang berbahaya didalam rutan.
“Barang terlarang yang ditemukan berupa, korek gas , sendok besi dan aluminium, guntingl, jarum jahit , hanger besi, cermin, botol parfuml, ikat pinggang, semuanya sudah diamankan dan akan dimusnahkan,” Jelasnya.
Terkait beberapa isu miring mengenai peredaran narkoba dan fasilitasi warga binaan di lingkungan Pemasyarakatan, Insya Allah hal demikian, kecil kemungkinan terjadi di Rutan Sengkang.
Menurut kami dari hasil dari Penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang dan berbahaya dan warga binaan yang menjalani pidana tidak ada sebagai pemilik, penjual atau pemasok barang (Bandar Besar) kemudian Kondisi kamar hunian dan Fasilitas Saranana Prasaranan Rutan Sengkang sangat bersih dan asri, Pegawai yang melaksanakan tugas baik dari Pengamanan dan Administrasi telah melaksanakan tugas sesuai SOP yang telah ditetapkan.
“Terkait barang – barang yang ditemukan pihaknya akan menyampaikan teguran kepada pemiliknya agar barang tersebut tidak dibawa kembali ke dalam rutan.” Ungkapnya
“Kanwil Ditjen PAS Sulsel berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih, bebas dari peredaran dan penyalahgunanan narkoba oleh warga binaan dan pegawai, maka dilanjutkan dengan Tes Urine oleh kepada warga binaan dan pegawai,” Tambahnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Amir mengatakan kami sangat berterimakasih dengan terlaksananya Sidak Kolaborasi Kanwil Ditjen PAS Sulsel dan Satops Patnal Rutan merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba didalam Rutan Sengkang kemudian dengan adanya tes urine bagi pegawai dan warga binaan merupakan wujud dalam menjaga institusi dari peredaran narkoba didalam Rutan,” ungkap Amir
Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulsel, Fernando Sianturi mengatakan Inspeksi mendadak yang berlangsung beberapa hari yang lalu merupakan bentuk deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang akan terjadi didalam Rutan/Lapas, Sidak ini juga rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berbahaya di dalam Rutan/Lapas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada warga binaan (WBP) maupun Pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba, apalagi mengedarkan barang tersebut ke dalam Rutan/Lapas, Jika ada warga binaan ataupun pegawai yang terbukti maka sanksi tegas menantinya bagi yang melanggar, tidak ada tawar menawar,” Tegasnya. (*)

