Oleh: Muh Fadhli Febrian Amir
(Dosen Etika Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andi Djemma)
Beberapa hari terakhir, indera penglihatan dan pendengaran kita dibanjiri isu-isu krusial yang menerpa lembaga keuangan, termasuk perbankan.
Dari kredit macet, hingga dugaan penggunaan dan kebocoran data pribadi nasabah. Yang membuat publik terkejut, tuduhan ini diarahkan pada bank berplat merah bank milik negara yang seharusnya menjadi teladan tata kelola.
Wajar jika masyarakat bertanya, jika negara saja gagal mengelola data dan menghormati ruang otonomi pribadi warganya, lalu pada siapa lagi kita menitipkan harapan akan keadilan dan perlindungan konsumen?
Jika dugaan ini terbukti sebagai tindak pidana, maka ia adalah kejahatan luar biasa karena melibatkan institusi yang mendapat mandat langsung dari negara.
Dalam lalu lintas keuangan, kepercayaan adalah “mata uang” yang nilainya melampaui rupiah. Ia adalah aset tak berwujud yang menopang legitimasi operasional bank.
Ketika sebuah bank menggunakan data pribadi nasabah bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuka rekening tanpa izin, bank tersebut tidak sekadar melanggar prosedur. Ia meruntuhkan fondasi keberadaannya sendiri.
Bank tidak hanya memegang uang, ia menggenggam identitas, reputasi, dan masa depan konsumennya. Identitas bukan sekadar deretan angka; ia adalah representasi eksistensi individu dalam kontrak sosial.
Menggunakannya tanpa izin adalah bentuk perampasan ruang otonomi yang, secara moral, tak berbeda dari pencurian.
Dalam perspektif etika bisnis, tindakan bank yang menggunakan NIK masyarakat tanpa persetujuan adalah bukti bahwa manusia direduksi menjadi sekadar instrumen pencapaian target.
Ini adalah bentuk dehumanisasi merendahkan martabat manusia menjadi angka di laporan penyaluran produk. Bahkan jika kita mengacu pada prinsip keadilan John Rawls, khususnya difference principle, ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat bagi yang paling tidak beruntung.
Kasus ini justru sebaliknya: memanfaatkan ketidaksetaraan untuk mengorbankan kelompok paling rentan konsumen awam yang minim akses perlindungan hukum.
Pelanggaran seperti ini sering terjadi dalam senyap. Tidak ada sirene, tidak ada berita utama. Namun dampaknya mematikan. Korban bisa tiba-tiba menjadi tersangka pencucian uang, menjadi sasaran scamming, kehilangan akses jaminan sosial, hingga terjebak masalah hukum lain akibat efek berantai (multiplier effect).
Inilah bentuk the silent betrayal pengkhianatan etis yang sunyi di mana korban bahkan tidak sadar telah dikhianati sampai konsekuensinya menghantam hidup mereka.
Risikonya sangat besar. Jika rekening yang dibuka menggunakan data curian dipakai untuk transaksi ilegal, pemilik NIK dapat diseret sebagai terduga pelaku pencucian uang. Nama korban bisa masuk daftar hitam perbankan nasional.
Identitas yang bocor bisa digunakan berulang kali untuk kejahatan lain. Pakar hukum perbankan, Dr. Anindya Prasetyo, menegaskan “Ini bukan sekadar kelalaian. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, penggunaan NIK tanpa izin adalah tindak pidana. Jika melibatkan pejabat bank, ada unsur penyalahgunaan kewenangan.”
Lemahnya pengawasan otoritas berwenang memperbesar peluang kasus ini berulang, apalagi di tingkat cabang yang dibebani target penyaluran produk.
Meski OJK dan BI sudah mengatur prinsip Know Your Customer (KYC), data tahun 2023 menunjukkan 25% pembukaan rekening baru di berbagai cabang di Indonesia tidak memiliki dokumen lengkap atau minim verifikasi.
Fakta ini membuktikan adanya pelonggaran prosedur yang sistematis.
Secara hukum, kasus ini tidak bisa dipandang remeh. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tegas menyebut: penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Korporasi yang terlibat bisa didenda hingga 2% dari pendapatan tahunan. Selain itu, korban memiliki landasan hukum lain:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 19 mengatur hak atas keamanan dan ganti rugi.
2. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan — mewajibkan penerapan prinsip KYC.
3. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — Pasal 58–59 menetapkan sanksi pidana.
4. KUH Perdata Pasal 1365 — perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian wajib diganti.
Bagi korban, jalur pengaduan sudah tersedia. Mereka dapat melapor ke OJK melalui kanal resmi, menggugat perdata (PMH) ke Pengadilan Negeri, atau mengajukan gugatan konsumen melalui BPSK.
Jika kasus masuk ranah pidana, laporan dapat diajukan ke kepolisian. Korban juga dapat menuntut ganti rugi materiil, immateriil, hingga pemulihan nama baik.
Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi bank sebagai badan hukum, pimpinan cabang, hingga oknum pegawai.
Negara harus memandang kejahatan etis seperti ini sebagai bentuk ketidakadilan serius apalagi jika menyasar kelompok rentan. Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuka ruang bagi pelanggaran berikutnya.
Jika tidak ditangani tuntas, kasus ini berpotensi menjadi bola salju (snowball effect) yang menggerus kepercayaan publik pada sistem perbankan.
Pada akhirnya, kepercayaan adalah aset utama perbankan. Begitu ia diruntuhkan, tidak ada jumlah modal atau kampanye citra yang bisa mengembalikannya dengan cepat.
The silent betrayal bukan hanya soal kebocoran data; ia adalah luka moral pada fondasi sistem keuangan. Dan luka ini, jika dibiarkan, akan membusuk dan menghancurkan institusi dari dalam. (*)

