Gowa – Pelayanan publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam rangka melakukan pengumpulan data lapangan terkait Pelanan Publik Berbasis HAM, Jum’at (26/05).
Tim dipimpin oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar bersama 1 (Satu) org Staf, Andi Wahyu dan diterima langsung oleh Operator P2HAM Lapas Narkotika Sungguminasa, Irzan Yusfa Randa berkeliling meninjau fasilitas P2HAM diantaranya, Toilet Khusus Disabilitas (Pengunjung), Jalan Landai, Lantai Pemandu, dan Alat Bantu Kelompok Rentan berupa Kursi Roda dan Tongkat begitupun juga Ruang Laktasi.
Turut hadir pula mendampingi Kasi Kamtib, Sudirman Asiz, beserta Kasubsi Sarana Kerja, Rahmat Nai.
Tim menyampaikan beberapa atensi kepada operator P2HAM terkait peningkatan layanan P2HAM sehingga pengunjung yang membutuhkan layanan tsb. seperti Lansia, Wanita Hamil, disabilitas dapat menikmati layanan berbasis HAM.
Lapas Narkotika Sungguminasa terus berkomitmen meningkatkan layanan berbasis HAM dengan terus memperbaiki fasilitas-fasilitas penunjang. Hal ini merupakan amanat Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). (*)

