Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 1
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Unit Tipidkor Polres Bulukumba Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stop Area Mini Bira Ke Kejaksaan
Berita

Unit Tipidkor Polres Bulukumba Limpahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stop Area Mini Bira Ke Kejaksaan

Indotim NewsBy Indotim NewsOktober 10, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Bulukumba – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba yang di pimpin langsung oleh Ipda Agus, S.Psi., M.H. telah melakukan pelimpahan Tersangka kasus Korupsi Pembangunan Stop Area Mini Bira dan Barang Buktinya di Kejaksaan Negeri Bulukumba Kamis, (10/10/2024).

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Bulukumba Ipda Agus Menjelaskan, Dari hasil penyidikan 4 tersangka diperoleh fakta bahwa pada tahun 2020 Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan proyek pembangunan stop area mini bira di Kabupaten Bulukumba, yang dilaksanakan oleh penyedia CV. Karya Wafiq Global.

Berdasarkan surat perjanjian nomor : 602.2/PUTR-BCK/SPPBJ/SAM.BIRA/01/X/2020, Tanggal 5 Oktober Tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp.1.088.939.358,- namun pekerjaan tersebut telah dialihkan dari CV. Karya Wafiq Global kepada orang perorangan Yaitu AM.

“AM dengan kesepakatan Fee Perusahaan selaku pelaksana kegiatan melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dengan bobot pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI senilai Rp.389.205.670,-” Jelas Kanit Tipidkor.

Lanjut, Kanit Tipidkor Ipda Agus Menegaskan, Adapun 4 tersangka. AKH, VA, AD, AM, Disangkakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stop Area Mini Bira Kabupaten Bulukumba TA. 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud.

“Dalam pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang telah dinyatakan Lengkap (P21) dengan ancaman 20 tahun penjara,” Tegas Ipda Agus.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai

Agustus 31, 2026

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai

Agustus 31, 2026

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.