Makassar – Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto beserta pejabat struktural melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan bertempat di aula dalam Lapas Kelas I Makassar, Kamis, (10/02/22).
Mengawali kegiatan sosialisasi, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo sugiastanto menjelaskan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan, jelasnya.
Kepala bidang pembinaan narapidana Lapas Makassar, Bawono ika sutoma sebagai pemateri dalam sosialisasi ini memaparkan beberapa poin – poin penting yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 Tahun 2012 berlaku ketentuan :
1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.
Pemberian Hak Integrasi, pada PP 99 berlaku ketentuan :
1. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan
3. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
4. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
6. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).
Dihadapan para warga binaan Bawono menekankan bahwa, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, terangnya. Usai memberikan sosialisasi, Bawono lagi – lagi mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas I Makassar tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS. Kagiatan sosialisasi ini kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab oleh warga binaan. (*)
