Makassar— Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menyambut resmi penunjukan Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026. Kedua organisasi menaruh harapan besar kepada Syarifuddin, seorang putra Jeneponto yang sebelumnya menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung, agar memimpin Kejati Sulsel dengan profesionalisme, independensi, dan integritas tinggi.
“Selamat datang Kajati baru. Jangan bikin malu di tanah kelahiran sendiri. Masyarakat Sulsel menaruh harapan besar agar Kejati Sulsel menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan APAK dan GRH.
Dalam pesan yang sama, APAK dan GRH mendesak prioritas penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar sebesar Rp15 miliar, yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana publik dalam jumlah besar, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik berencana memanggil pengurus KONI Kota Makassar serta beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) penerima hibah untuk klarifikasi dan pendalaman.
APAK dan GRH menyambut baik komitmen itu, namun menekankan perlunya tindakan nyata sehingga publik dapat melihat proses hukum yang profesional.
“Pernyataan itu harus diwujudkan dalam langkah nyata sehingga masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum benar-benar berlangsung secara profesional,” kata mereka.
Kedua organisasi juga mengingatkan Kejati Sulsel untuk menjaga marwah institusi dengan menghindari tindakan yang menimbulkan persepsi istimewa terhadap pihak tertentu.
Pernyataan ini merujuk pada perhatian publik atas adanya audiensi pengurus KONI Kota Makassar dengan pimpinan Kejati Sulsel sebelumnya saat laporan dugaan korupsi sudah masuk.
Walau pertemuan itu belum tentu melanggar aturan, APAK dan GRH menilai sebaiknya situasi serupa dihindari demi menjaga independensi dan kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus; semua warga harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas mereka.
APAK dan GRH memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas dan menyatakan siap memberi dukungan jika Kejati Sulsel bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Mereka berharap kepemimpinan baru ini menjadi momentum kebangkitan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Semoga Bapak Muhammad Syarifuddin membuktikan bahwa putra daerah dapat memimpin penegakan hukum yang tegas, independen, dan berani mengusut dugaan korupsi, termasuk kasus dana hibah KONI Rp15 miliar. Jangan sampai harapan berubah jadi kekecewaan,” tutup pernyataan itu. (*)

