Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Juli 27
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali
DAERAH

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali

Indotim NewsBy Indotim NewsJuli 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri.

MAKASSAR– Taufik Hidayat,S.H ( Advokat/Praktisi Hukum Muda) mengecam keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pada prinsipnya, bahwa tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHP  “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Namun demikian, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan asas praduga tak bersalah *(presumption of innocence)* sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 89 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain menurut hukum.

Selain itu, Pasal 93 – 95 KUHAP tentang tata cara penangkapan yang diatur secara lebih ketat, objektif, dan mengedepankan hak asasi manusia sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila masyarakat mengetahui atau memergoki seseorang melakukan tindak pidana pencurian, tindakan yang benar menurut hukum adalah mengamankan pelaku seperlunya dan segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum, bukan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Oleh karena itu, Saya menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. Tindakan pencurian tetap harus diproses secara hukum dan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan kematian juga merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan dan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Olehnya itu, Taufik Hidayat S.H memberikan Alarm & Penegasan kepada Kepolisian cq Polres Morowali..untuk menindak lanjuti kasus ini sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Menjunjung tinggi supremasi hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa terkecuali. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH dan APAK Pertanyakan Kebijakan Penolakan Sampah Non-Residu di TPA Antang

Juli 27, 2026

Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel

Juli 27, 2026

Kasih Tak Mengenal Perbedaan, Prajurit Yonif TP 859/RBK Hadir Membawa Kepedulian dan Mempererat Toleransi Bersama Jemaat GBI ROCK Supiori

Juli 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lapas Maros Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik

Juli 27, 2026

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali

Juli 27, 2026

GRH dan APAK Pertanyakan Kebijakan Penolakan Sampah Non-Residu di TPA Antang

Juli 27, 2026

Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel

Juli 27, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Lapas Maros Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik

Juli 27, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • Lapas Maros Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik
  • Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali
  • GRH dan APAK Pertanyakan Kebijakan Penolakan Sampah Non-Residu di TPA Antang
  • Kejurda INKANAS Piala Kapolda Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Lahirkan Juara dan Semangat Baru Karate Sulsel
  • Kasih Tak Mengenal Perbedaan, Prajurit Yonif TP 859/RBK Hadir Membawa Kepedulian dan Mempererat Toleransi Bersama Jemaat GBI ROCK Supiori
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.