Ramainya Pemberitaan Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Pasar Gelap, Legalitas Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi Perlu Diperjelas.
Oleh: Zulkifli Malik
Sejumlah media lokal di Sulawesi Selatan serta berbagai akun media sosial dalam beberapa waktu terakhir ramai memberitakan dan menayangkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga berasal dari praktik pasar gelap (black market).
Dalam pemberitaan dan tayang medsos tersebut, nama PT Nirmala Fortuna Abadi turut disebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi BBM yang menjadi sorotan.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabat yang beredar mengangkat dugaan adanya aktivitas pengumpulan dan distribusi solar yang disebut berasal dari jalur di luar mekanisme resmi, kemudian dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Informasi tersebut memicu perhatian masyarakat sekaligus mendorong berbagai pihak meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM yang diberitakan.
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan yang namanya disebut dalam berbagai informasi tersebut.
Berdasarkan profil perusahaan yang dilangsir di laman website wwe.nirmalafortunaabadi.com dipublikasikan, PT Nirmala Fortuna Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM industri jenis High Speed Diesel (HSD), didirikan pada tahun 2016 di Jakarta, dan menyatakan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan informasi yang tersedia, perusahaan tersebut beralamat di Alamanda Tower Lantai 2 Unit H1, Jalan TB Simatupang Nomor 23–24, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar menyebut aktivitas operasional perusahaan diduga berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak mendapat penjelasan, yakni apakah perusahaan telah memiliki perizinan operasional dan perizinan niaga yang sesuai untuk menjalankan kegiatan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan apabila memang terdapat aktivitas usaha di daerah tersebut.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat tata niaga BBM merupakan sektor yang diatur secara ketat. Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan niaga BBM wajib memenuhi persyaratan perizinan, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kejelasan mengenai wilayah kerja, izin operasional, serta mekanisme distribusi merupakan aspek yang relevan untuk diklarifikasi.
Sebagai perusahaan yang disebut dalam berbagai pemberitaan tersebut, PT Nirmala Fortuna Abadi juga memiliki hak tampak belum memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, wilayah operasional, sumber pasokan BBM, serta mekanisme bisnis yang dijalankan.
Demikian halnya, media inipun berupaya lakukan konfirmasi, namun belum mendapatkan penjelasan dari perusahaan akan menjadi bagian penting dalam menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat sekaligus menghindari terbentuknya opini publik yang belum didukung oleh fakta hukum.
Nah, perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM hendaknya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sayang, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi S.IK, berupaya dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk kepastian hukum serta menjaga integritas tata kelola distribusi BBM nasional, khususnya di Sulsel. (Bersambung)

