Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Juli 12
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Proses Santunan Jasa Raharja Cepat dan Tepat ke Korban Lakalantas di Cibubur
NASIONAL

Proses Santunan Jasa Raharja Cepat dan Tepat ke Korban Lakalantas di Cibubur

admininBy admininJuli 19, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun  yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB. Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah.

Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki.

Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya diJakarta, Senin (18/7), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukanpendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Rivan menegaskan, bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.

“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur,” tambah Rivan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruanglingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen DukcapilKemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli warisyang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yangvditinggalkan.(*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Kampung Aminweri, Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 11, 2026

Yonif TP 859/RBK Tak Ada Jalan Yang Terlalu Jauh Untuk Menghadirkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Supiori

Juli 11, 2026

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI

Juli 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI

Juli 11, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Kampung Aminweri, Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 11, 2026

Yonif TP 859/RBK Tak Ada Jalan Yang Terlalu Jauh Untuk Menghadirkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Supiori

Juli 11, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Lewat Tes Urine Serentak

Juli 11, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI

Juli 11, 2026
Berita Terbaru
  • Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI
  • Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Kampung Aminweri, Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat di Supiori
  • Yonif TP 859/RBK Tak Ada Jalan Yang Terlalu Jauh Untuk Menghadirkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Supiori
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Lewat Tes Urine Serentak
  • Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Pasar Sentral oleh Prajurit Yonif TP 859/RBK melalui Program BERSEMI
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.